Versi Kubu Ridwan Kamil soal Sosok Doris Setiawan

Versi Kubu Ridwan Kamil soal Sosok Doris Setiawan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 21 Agu 2025 18:15 WIB
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana (Foto: Dokumentasi detikcom).
Bandung -

Nama Doris Setiawan kini sedang menjadi sorotan. Ia disebut sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana, CA, setelah ditemukan dalam lampiran bukti gugatan melawan Ridwan Kamil soal hak identitas anak di PN Bandung.

Doris Setiawan pertama kali ditemukan tim pengacara Ridwan Kamil saat meneliti bukti yang dilampirkan Lisa Mariana dalam perkara gugatannya. Nama Doris pun tercatat sebagai ayah biologis dalam surat keterangan lahir anak Lisa berinisial CA.

Lisa Mariana sendiri sudah menjawab soal nama Doris Setiawan itu. Lisa mengaku bahwa Doris adalah suaminya saat ini, dan mereka berdua telah menikah saat CA berusia 7 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kubu Ridwan Kamil punya dugaan versi sendiri soal nama Doris Setiawan itu. Sebab menurut mereka, saat kasus dugaan perselingkuhan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil mencuat, Lisa sempat menyebut punya suami bernama Edo.

"Pengakuannya Lisa kan itu suami yang sekarang, tapi pas saya cek nama suaminya yang sekarang kan namanya Edo. Bisa jadi sih nama lengkapnya Doris Setiawan, panggilannya Edo," kata pengacara Ridwan Kamil, Wati Trisnawati, Kamis (21/8/2025).

ADVERTISEMENT

Wati mengaku, pihaknya enggan menelusuri lebih dalam mengenai siapa sosok Doris Setiawan tersebut. Termasuk, mengenai sosoknya apakah merupakan orang yang sama dalam nama Doris Setiawan dan Edo itu.

"Tapi, kalau memang Edo atau Doris Setiawan katanya suaminya yang sekarang, intinya kan anak itu lahir sebelum mereka ada pernikahan. Jadi tinggal nunggu di pembuktian aja soal surat keterangan lahir itu bahwa ayah biologisnya adalah yang namanya Doris," ucap Wati.

Menurut Wati, sidang selanjutnya tinggal menunggu putusan eksepsi dari Majelis Hakim PN Bandung. Jika eksepsi itu dikabulkan, maka gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil bisa digugurkan.

"Kalau misalkan eksepsinya dikabulkan, diterima, berarti kan selesai. Kalau eksepsinya ditolak, berarti lanjut ke pokok perkara. Nah bukti-bukti ini seperti hasil tes DNA, atau ayahnya Doris Setiawan, itu bisa dijadikan bukti surat di pokok perkara," pungkasnya.




(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads