Urutan Pangkat Polisi: Arti Bintang, Melati, dan Balok

Urutan Pangkat Polisi: Arti Bintang, Melati, dan Balok

Baban Gandapurnama - detikJabar
Jumat, 15 Agu 2025 08:17 WIB
Berbagai atraksi dipamerkan Polri saat menggelar HUT Bhayangkara ke-71 di Lapangan Silang, Monas, Jakarta.
Personel polisi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Bandung -

Tanda pangkat Polisi Republik Indonesia (Polri) memiliki makna filosofis mendalam yang mencerminkan hierarki, tanggung jawab, dan nilai-nilai kepolisian. Setiap lambang yang tertera pada tanda pangkat polisi-mulai dari bintang, melati, balok, hingga garis merah-memiliki arti simbolis khusus yang berkaitan erat dengan tradisi dan filosofi kepolisian Indonesia.

Sistem kepangkatan Polri yang terstruktur dalam tiga golongan utama yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama, menggunakan simbol-simbol yang berbeda untuk menunjukkan tingkatan hierarki dan wewenang setiap anggota. Pemahaman mengenai makna lambang-lambang ini tidak hanya penting bagi calon anggota Polri, tetapi juga bagi masyarakat umum yang ingin memahami struktur kepolisian Indonesia.

Dasar Hukum Tanda Pangkat Polri

Sistem kepangkatan Polri diatur berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri. Regulasi ini menetapkan standar baku mengenai simbol-simbol yang digunakan dalam tanda pangkat kepolisian Indonesia. Dasar filosofis tanda pangkat Polri berkaitan erat dengan lambang Polri yang bernama "Rastra Sewakottama" yang berarti "Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan simbol-simbol spesifik dalam tanda pangkat polisi bukan hanya untuk membedakan hierarki, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai Tri Brata yang menjadi pedoman hidup Polri sejak 1 Juli 1954. Setiap lambang memiliki makna filosofis yang menggambarkan karakteristik dan tanggung jawab khusus setiap tingkatan pangkat.

1. Golongan Perwira: Pucuk Pimpinan dan Manajerial

Perwira adalah golongan pangkat tertinggi di Polri yang berperan sebagai pemimpin dan manajer dalam kesatuan. Mereka bertanggung jawab atas perumusan kebijakan strategis, perencanaan operasional, dan kepemimpinan unit. Golongan Perwira dibagi lagi menjadi tiga tingkatan.

ADVERTISEMENT

a. Perwira Tinggi (Pati)

Perwira Tinggi (Pati) merupakan jenjang kepangkatan tertinggi yang diduduki oleh para jenderal polisi. Tanda pangkat mereka identik dengan simbol bintang berwarna emas.

Jenjang kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga golongan utama.Tanda Pangkat Perwira Tinggi (Pati) Polri bersimbol bintang. (Foto: wikipedia.org)

Bintang dalam dunia militer dan kepolisian secara universal melambangkan tingkat kepemimpinan tertinggi. Lambang ini menandakan para perwira yang memegang jabatan strategis dan memiliki wewenang dalam menentukan arah kebijakan institusi.

  • Jenderal Polisi (Bintang 4): Pangkat tertinggi di Polri, hanya disandang oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) (Bintang 3): Umumnya menjabat sebagai Wakapolri atau memimpin direktorat utama di tingkat Mabes Polri.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) (Bintang 2): Biasanya menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) tipe A.
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) (Bintang 1): Menjabat sebagai Wakapolda tipe A atau Kapolda tipe B.

b. Perwira Menengah (Pamen)

Pamen adalah perwira di tingkat menengah yang memimpin satuan setingkat Kepolisian Resor (Polres) atau unit-unit di bawah direktorat.

Jenjang kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga golongan utama.Tanda Pangkat Perwira Menengah (Pamen) Polri bersimbol melati. (Foto: wikipedia.org)

Tanda pangkat mereka adalah bunga melati emas. Melati melambangkan kesucian, kebijaksanaan, dan kewibawaan. Para Pamen adalah manajer di tingkat menengah yang memimpin satuan kewilayahan atau staf ahli.

  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) (Melati 3): Lazimnya menjabat sebagai Kapolres untuk wilayah kota besar atau Direktur di Polda.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (Melati 2): Umumnya menjabat sebagai Kapolres untuk wilayah kabupaten/kota.
  • Komisaris Polisi (Kompol) (Melati 1): Sering kali menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) untuk wilayah urban atau wakil di tingkat Polres.

c. Perwira Pertama (Pama)

Pama merupakan jenjang perwira di tingkat paling awal, sering kali bertugas sebagai pemimpin unit operasional di lapangan seperti Kepala Unit (Kanit). Tanda pangkatnya adalah balok emas.

Jenjang kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga golongan utama.Tanda Pangkat Pewira Pertama (Pama) Polri berlambang balok emas. (Foto: wikipedia.org)

Pama adalah perwira di garis depan komando operasional. Warna emas pada balok melambangkan nilai dan kehormatan seorang perwira.

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP) (3 Balok Emas)
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu) (2 Balok Emas)
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda) (1 Balok Emas)

2. Golongan Bintara: Tulang Punggung Operasional

Bintara sering disebut sebagai tulang punggung kesatuan Polri. Mereka adalah para pelaksana teknis di lapangan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dan bertindak sebagai supervisor bagi Tamtama. Tanda pangkatnya adalah balok berwarna perak dengan bentuk yang khas.

Jenjang kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga golongan utama.Tanda Pangkat Bintara Ajun Inspektur Polri berlambang balok perak bergelombang. (Foto: wikipedia.org)

Jenjang kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga golongan utama.Tanda Pangkat Bintara Brigadir Polri berlambang balok perak lancip. (Foto: wikipedia.org)

Golongan Bintara terdiri dari:

  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) (2 Balok Perak Bergelombang)
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) (1 Balok Perak Bergelombang)
  • Brigadir Kepala (Bripka) (4 Balok Perak Lancip)
  • Brigadir Polisi (Brigpol) (3 Balok Perak Lancip)
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu) (2 Balok Perak Lancip)
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda) (1 Balok Perak Lancip)

3. Golongan Tamtama: Garda Terdepan Pelaksana Tugas

Tamtama adalah golongan pangkat terendah dan menjadi garda terdepan dalam tugas-tugas operasional lapangan. Lambang mereka berupa garis miring atau balok berwarna merah, melambangkan keberanian dan kesiapsiagaan.

Jenjang kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga golongan utama.Tanda Pangkat Tamtama Ajun Brigadir berlambang balok merah. (Foto: wikipedia.org)
Jenjang kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga golongan utama.Tanda Pangkat Tamtama Bhayangkara berlambang garis merah miring. (Foto: wikipedia.org)
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrip) (3 Balok Merah)
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) (2 Balok Merah)
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) (1 Balok Merah)
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka) (3 Garis Merah Miring)
  • Bhayangkara Satu (Bharatu) (2 Garis Merah Miring)
  • Bhayangkara Dua (Bharada) (1 Garis Merah Miring)

Struktur dan urutan pangkat polisi yang terperinci dari Perwira, Bintara, hingga Tamtama adalah fondasi yang memastikan rantai komando berjalan efektif dan setiap anggota memiliki jalur karier yang jelas. Setiap tanda pangkat yang tersemat di seragam bukan sekadar hiasan, melainkan simbol dari amanah, kompetensi, dan tanggung jawab besar dalam melayani serta melindungi masyarakat.

Simbol-simbol itu memiliki makna filosofis. Dari bintang yang melambangkan kepemimpinan puncak, melati yang mewakili kebijaksanaan, hingga balok dan garis yang menunjukkan peran operasional dan keberanian.

Sifat Pangkat Anggota Polri

Berdasarkan Pasal 7 Perkap 3/2016, pangkat yang disandang anggota Polri dibedakan menjadi tiga sifat utama, masing-masing dengan karakteristik dan konsekuensi administratif yang berbeda:

1. Pangkat Efektif

  • Pengertian: Pangkat yang sesungguhnya dimiliki oleh anggota Polri yang aktif bertugas. Pangkat ini melekat secara penuh pada diri anggota.
  • Penggunaan: Digunakan setiap hari selama anggota menjalankan tugas kepolisian sesuai dengan kepangkatannya (Pasal 8).
  • Akibat Administrasi: Memiliki akibat administrasi penuh. Artinya, segala hak dan kewajiban yang melekat pada pangkat tersebut berlaku sepenuhnya, termasuk tunjangan, gaji, kewenangan, dan tanggung jawab (Pasal 1 angka 9).
  • Status: Merupakan pangkat utama dan permanen bagi anggota aktif.

2. Pangkat Lokal

  • Pengertian: Pangkat yang diberikan secara sementara kepada anggota Polri aktif untuk keperluan pelaksanaan tugas khusus tertentu (Pasal 9 ayat 1).
  • Tujuan: Memberikan keabsahan dan kewenangan sementara bagi anggota untuk menjalankan tugas/jabatan yang membutuhkan pangkat lebih tinggi dari pangkat efektif yang disandangnya. Misalnya, seorang Komisaris Polisi (Kompol) yang ditugaskan sementara memimpin satuan yang biasanya dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dapat diberikan Pangkat Lokal AKBP.
  • Akibat Administrasi: Tidak membawa akibat administrasi(Pasal 9 ayat 2). Artinya, gaji, tunjangan, dan hak administrasi lainnya tetap berdasarkan pangkat efektif, bukan pangkat lokal. Pangkat ini murni untuk legitimasi operasional selama tugas khusus berlangsung.
  • Persyaratan Pemberian (Pasal 9 ayat 3):

- Diusulkan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) atau Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dilengkapi surat perintah tugas.
- Anggota tidak sedang menjalani hukuman pidana atau disiplin kode etik.
- Anggota dinilai layak dan mampu menjalankan tugas sesuai tuntutan pangkat lokal yang diberikan.

  • Pejabat Pemberi: Bergantung tingkat satuan (Mabes Polri atau Polda) dan tingkat pangkat yang diberikan (Pasal 9 ayat 4). Kapolri berwenang memberi pangkat lokal Kombes Pol di Mabes, Kapolda berwenang memberi pangkat lokal Kombes Pol ke bawah di Polda.
  • Masa Berlaku: Hanya berlaku sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam surat perintah tugas (Pasal 9 ayat 5).

3. Pangkat Tituler

  • Pengertian: Pangkat yang diberikan kepada warga negara Indonesia di luar kalangan Polri karena keahlian khususnya dan diperlukan untuk memangku jabatan tertentu di lingkungan Polri yang mengharuskan adanya pejabat berpangkat kepolisian (Pasal 10 ayat 1).
  • Tujuan: Memenuhi kebutuhan tenaga ahli spesifik untuk posisi tertentu di Polri yang tidak dapat diisi oleh personel Polri sendiri karena keahlian khusus yang dimiliki warga sipil tersebut.
  • Akibat Administrasi: Mendapat perlakuan administrasi terbatas (Pasal 1 angka 11 & Pasal 10 ayat 2).
  • Masa Berlaku: Hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan tertentu yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut (Pasal 10 ayat 2).
  • Kewajiban: Warga negara yang diberi Pangkat Tituler tetap tunduk pada peraturan disiplin dan kode etik anggota Polri selama menjabat (Pasal 10 ayat 3).
  • Persyaratan Penerima (Pasal 10 ayat 4):

- WNI
- Bertakwa kepada Tuhan YME.
- Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Usia minimal 25 tahun.
- Berkelakuan baik.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki keahlian khusus dan pengalaman sesuai jabatan yang sangat diperlukan di Polri.
- Tidak pernah dihukum penjara atau ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa tindak pidana.

  • Persyaratan Jabatan (Pasal 10 ayat 6): Jabatan tersebut harus jabatan Perwira Polri, tidak tersedia personel Polri dengan keahlian yang memadai, dan masa jabatan maksimal 2 tahun (dapat diperpanjang 1 kali).
  • Pejabat Pemberi: Sama seperti pemberian Pangkat Lokal (Pasal 10 ayat 5).
Presiden RI Prabowo Subianto bertindak sebagai inspektur upacara dan melakukan inspeksi pasukan bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat peringatan HUT Bhayangkara ke‑79 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (1/7/2025).Personel Polri (Foto: Pradita Utama/detikcom)

Jenis Kenaikan Pangkat di Lingkungan Polri

Pasal 11 Perkap 3/2016 mengatur empat jenis kenaikan pangkat yang berlaku di tubuh Polri, masing-masing dengan dasar, periode, dan persyaratan berbeda:

1. Kenaikan Pangkat Reguler

  • Dasar Pemberian: Diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada anggota Polri yang telah memenuhi syarat-syarat umum dan khusus (terutama masa dinas, pendidikan, dan penilaian kinerja) sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 1 angka 5 & Pasal 15).
  • Periode: Diberikan secara berkala pada periode 1 Januari atau 1 Juli tahun berjalan (Pasal 12). Pengecualian: Kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri (Jenderal Polisi, Komjen Pol, Irjen Pol, Brigjen Pol) tidak terikat periode ini.
  • Sifat: Periodik dan rutin berdasarkan pemenuhan persyaratan administrasi dan kompetensi.
  • Persyaratan Kunci (Pasal 15 & 16): Memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP), bagi perwira juga memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Dalam Jabatan (MDDJ) minimal untuk jabatan tertentu, lulus pendidikan formal/pengembangan, penilaian kinerja minimal "baik" selama 1 tahun, dan tidak ada catatan yang menunda kenaikan pangkat (dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan - SKHP). Persyaratan pendidikan, MDP, dan MDDP yang spesifik untuk tiap kenaikan pangkat diatur detail dalam Lampiran A Perkap ini.

2. Kenaikan Pangkat Pengabdian

  • Dasar Pemberian: Diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian anggota Polri dalam melaksanakan tugas secara terus menerus tanpa cacat selama kariernya, terutama menjelang masa pensiun (Pasal 1 angka 6 & Pasal 13).
  • Periode & Waktu Usul: Diberikan paling lama 3 bulan dan paling singkat 1 bulan sebelum yang bersangkutan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP). Untuk kenaikan ke Kombes Pol ke bawah, usulannya bersamaan dengan usulan Kenaikan Pangkat Reguler (periode 1 Jan/1 Jul). Kenaikan ke Brigjen Pol dan Irjen Pol tidak terikat periode (Pasal 13).
  • Terhitung Mulai Tanggal (TMT): TMT kenaikan pangkat disesuaikan dengan TMT pensiun anggota (Pasal 13 ayat 4).
  • Sifat: Penghargaan akhir masa bakti.
  • Pangkat Akhir: Merupakan pangkat efektif terakhir dan berlaku maksimal sampai pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol - Bintang Dua) (Pasal 23 ayat 2).
  • Persyaratan Kunci (Pasal 22 & 23): Memiliki Bintang Bhayangkara Nararya, memenuhi MDDP, bagi kenaikan ke Kombes Pol ke atas juga memenuhi MDP dan lulus pendidikan, penilaian kinerja minimal "baik" selama 1 tahun, SKHP bersih, surat keterangan belum pernah melanggar hukum dari Propam, usia minimal 57 tahun (sebelum BUP), dan masa kerja di Polri minimal 32 tahun. Persyaratan pendidikan, MDP, MDDP, dan masa kerja spesifik diatur dalam Lampiran B.

3. Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)

  • Dasar Pemberian: Diberikan sebagai bentuk penghargaan tertinggi atas prestasi luar biasa yang ditunjukkan anggota Polri dalam pelaksanaan tugas kepolisian (Pasal 1 angka 7).
  • Periode: Diproses tidak terikat periode (dapat diajukan kapan saja) (Pasal 14 ayat 1).
  • Frekuensi: Dapat diberikan hanya 1 (satu) kali selama dinas aktif seorang anggota (Pasal 14 ayat 1).
  • Sifat: Penghargaan istimewa atas prestasi heroik/istimewa yang melampaui kewajiban normal.
  • Akibat Administrasi: Memiliki akibat administrasi penuh (Pasal 1 angka 7).
  • Persyaratan: Mengacu pada Peraturan Kapolri tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Polri (Pasal 21). Umumnya terkait keberanian luar biasa, pengabdian sangat membahayakan jiwa, atau prestasi yang memberikan dampak luar biasa positif bagi institusi Polri dan masyarakat.

4. Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta (KPLBA)

  • Dasar Pemberian: Diberikan kepada anggota Polri yang gugur atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian (Pasal 1 angka 8).
  • Periode: Diproses tidak terikat periode (Pasal 14 ayat 2).
  • Frekuensi: Diberikan hanya 1 (satu) kali (secara anumerta) (Pasal 14 ayat 2).
  • Sifat: Penghormatan dan penghargaan tertinggi bagi anggota yang gugur di medan tugas.
  • Akibat Administrasi: Memiliki akibat administrasi penuh, terutama terkait hak ahli waris.
  • Persyaratan: Juga mengacu pada Peraturan Kapolri tentang Pemberian Penghargaan di Lingkungan Polri (Pasal 21), dengan fokus pada keadaan gugur/meninggal saat menjalankan tugas.

Memahami sifat pangkat dan jenis kenaikan pangkat dalam tubuh Polri berdasarkan Perkap 3/2016 memberikan gambaran jelas tentang kompleksitas dan keadilan sistem karier di kepolisian Indonesia. Setiap pangkat dan kenaikannya memiliki dasar hukum, persyaratan, dan tujuan yang spesifik, baik untuk menjamin kelancaran tugas operasional, memberikan penghargaan atas pengabdian, maupun menghormati jasa-jasa luar biasa dan pengorbanan tertinggi anggotanya. Sistem ini dirancang untuk mendukung profesionalisme dan akuntabilitas Polri sebagai alat negara.




(bbp/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads