Rumah Aspirasi Heri Gunawan di Sukabumi tampak lengang, Jumat (8/8/2025) siang. Deretan bendera merah putih dan spanduk besar bergambar Heri Gunawan masih terpasang rapi di pagar.
Sejumlah poster dukungan politik pun terlihat berdiri di halaman depan, seolah tak terpengaruh kabar terbaru penetapan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Dari depan, tak terlihat ada aktivitas.
Warga sekitar menyebut, rumah aspirasi ini kerap menjadi tempat pembagian sembako dan kegiatan pertemuan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orangnya sih baik, suka bagi-bagi sembako. Saya di sini sudah lama, sekitar lima tahun," kata Abah Ateng (59), warga sekitar saat ditemui detikJabar.
Abah mengaku, pernah bertemu langsung dengan Heri Gunawan, bahkan menghadiri acara riungan atau kumpul-kumpul yang digelar di tempat itu.
"Pernah, malam Jumat kemarin ada haul orang tuanya Pak Maman. Selama ini mah bagus, bantuan nyampe sampai pelosok, ke Kalapanunggal, daerah Jampang," ungkapnya.
Meski sudah ditetapkan tersangka, Abah mengaku tak mau berspekulasi. "Kurang apal (kurang tahu). Wallahu alam, kalau tidak melihat langsung mah ragu, takutnya ternyata bukan seperti yang diberitakan. Musibah mah teu aya nu terang (musibah tidak ada yang tahu)," tuturnya.
Menurut Abah, Heri Gunawan memang jarang berada di Sukabumi karena sering bolak-balik ke Jakarta. "Kemarin pulang, sekarang sudah berangkat lagi. Nggak tentu pulangnya," katanya.
Rumah aspirasi itu kini tampak tenang. Tak ada aktivitas keramaian seperti biasanya, namun atribut politik dan bendera masih berdiri, seolah menandakan rumah ini masih menjadi simbol perjuangan politik Heri Gunawan di mata para pendukungnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana program sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK.
"Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK mengungkap Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar, yang rinciannya meliputi Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya
Dana itu kemudian dipindahkan ke rekening pribadi dengan modus pencucian uang: dibelikan tanah, mobil, rumah makan, outlet minuman, hingga aset properti lainnya. Heri bahkan menyuruh staf membuka rekening khusus untuk menampung aliran dana.
Kini, KPK menjerat Heri Gunawan dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
(mso/mso)