Sederet Fakta Wacana Pemenuhan Hak Biologis Napi yang Mengemuka

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 08 Agu 2025 08:30 WIB
Ilustrasi tahanan (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76).
Bandung -

Wacana baru kini sedang disodorkan Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat (Jabar). Para narapidana nantinya masih bisa terpenuhi hak biologisnya, dibandingkan harus 'kucing-kucingan' lewat praktik 'bilik asmara' yang sudah menjadi rahasia umum di berbagai penjara.

Lantas, bagaimana kronologi wacana ini bisa mencuat? Berikut ini rangkuman sederet faktanya:

Diberi Slogan 'Pemenuhan HAM Bilogis Suami-Istri'

Wacana ini diberi slogan 'Pemenuhan HAM Biologis Suami-Istri'. Usul tersebut menguat pada sesi diskusi Kanwil Kementerian HAM Jabar di Lapas Sukamiskin dan Lapas Perempuan Bandung beberapa waktu lalu. Dalam keterangan yang dikutip detikJabar, Kanwil HAM menyoroti berbagai hal mulai dari masalah over kapasitas tahanan, kebijakan administrasi tentang SKCK untuk napi, hingga kebutuhan biologis warga binaan.

Kemudian, wacana ini turut disampaikan sejumlah napi dalam diskusi tersebut. Pada intinya, para warga binaan turut menginginkan Pemenuhan HAM Biologis selama menjalani masa tahanan karena belum ada regulasi resmi yang mengaturnya.

Penuhi Hak Para Tahanan yang Sudah Berkeluarga

Saat dikonfirmasi ulang, Kepala Kanwil Kementerian HAM Jabar Hasbullah memberikan penjelasan mengenai wacana ini. Secara garis besar, ia membeberkan bahwa napi yang ditahan hanya kehilangan beberapa haknya secara sipil hingga politik, namun tidak menghapus hak asasinya secara utuh.

"Kami sudah keliling ke beberapa UPT, baik di Lapas maupun Rutan di Jawa Barat. Dan kami mendengar hampir semua tempat mengusulkan itu. Dulu kan tentang Bilik Asmara, itu kan negatif yah. Makanya kami tagline-nya itu Pemenuhan HAM Biologis Suami-Istri supaya tidak negatif jadinya, karena kalau itu bilik asmara jadi negatif," katanya, Kamis (7/8/2025).

"Karena yang dihukum itu kan badannya, kebebasannya, tapi hak untuk beribadah, makan, kesehatan, kan tidak dilarang. Termasuk hak untuk berhubungan suami-istri sebetulnya tidak ada yang melarang, cuma belum ada regulasinya. Jadi daripada sembunyi-sembunyi, mending itu dilegalkan saja. Karena itu memang haknya," tambah Hasbullah.



Simak Video "Video: Pigai Jelaskan Peran Kementerian HAM dalam Penyelesaian Sengketa Lahan"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork