Proyek PLN di Palabuhanratu-Jampang Terhalang Pagar Berduri

Proyek PLN di Palabuhanratu-Jampang Terhalang Pagar Berduri

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Kamis, 07 Agu 2025 12:55 WIB
Perwakilan PLN dan pihak PT Chakramas terlibat perdebatan di lokasi pembangunan tower SUTT T32 dan T33 di Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/8/2025). Sengketa lahan antara keduanya membuat proyek jaringan listrik ke wilayah Jampang Kulon tersendat.
Perwakilan PLN dan pihak PT Chakramas terlibat perdebatan di lokasi pembangunan tower SUTT T32 dan T33 di Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/8/2025). (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Perdebatan terjadi di Kampung Hegarsari, Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kamis (7/8/2025), saat tim PLN yang datang bersama polisi dan Satpol PP hendak melanjutkan proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV dari PLTU Palabuhanratu ke arah Jampang Kulon.

Namun rencana itu tersendat di depan pagar kawat berduri milik PT Chakramas, pemilik lahan yang menolak titik pemasangan tower SUTT T32 dan T33.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PLN mengklaim proyek ini bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai arahan Menteri ESDM, dan sudah melewati jalur hukum berupa konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke pengadilan. Sementara pihak pemilik lahan berikukuh melarang aktivitas tersebut.

"Jadi sebenarnya tujuan kami kesini untuk melaksanakan amanah dari Menteri ESDM untuk melaksanakan pembangunan proyek strategis nasional, nah proyek strategis nasionalnya adalah pembangunan saluran udara tegangan tinggi Palabuhanratu baru atau ke arah Jampangkulon, karena di daerah Jampangkulon itu memang defisit listrik," ujar petugas PLN Arbian Yudha Pratama selaku Koordinator Proyek Pembangunan SUTT Palabuhanratu kepada detikJabar di lokasi.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dalam perjalanan dari 88 tower yang sudah ada, itu 86-nya sudah selesai, dan menyisakan dua tapak di lahannya Chakramas, kemudian dari Chakramas karena menolak dilintasi jalur, akhirnya kami dari manajemen PLN menempuh jalur konsinyasi atau penitipan ganti rugi ke pengadilan negeri untuk kepentingan umum, jadi ada jalurnya untuk pembebasan lahan, untuk kepentingan umum itu ada jalurnya melalui konsinyasi," lanjutnya.

Menurut Arbian, ganti rugi tidak ditentukan sepihak oleh PLN, melainkan oleh lembaga penilai resmi.

"Ya ada, artinya ada penilaian harga, sebetulnya bukan dilakukan oleh PLN melainkan oleh instansi lembaga penilai publik atau kantor jasa penilai publik. Kemudian nilai itu yang menjadi dasar untuk ganti rugi ke pemilik yang nantinya akan dititipkan oleh pengadilan, per 25 Juli itu putusan pengadilannya sudah ada. Artinya uang ganti ruginya sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik," jelasnya.

"Itu sudah dititipkan ke pengadilan dan pihak yang menerima tentunya sudah diinformasikan untuk mengambil ganti rugi tersebut. Nah, atas dasar itu maka tanah yang dimaksud yang 233 itu sudah beralih hak ke PLN," terang Arbian.

Namun saat tiba di lapangan, tim PLN sempat tak bisa masuk. Dua orang perwakilan PT Chakramas mendatangi kerumunan. Mereka berupaya meminta pihak PLN mempertimbangkan ulang rencana mereka.

"Kendalanya, pemilik lahannya masih tetap menolak ya, jadi kami tidak diizinkan masuk untuk memulai pekerjaan, jadi kami belum bisa memulai pekerjaan untuk hari ini," ujarnya.

Arbian menjelaskan masalah ini sudah berlangsung cukup lama. Namun penetapan sendiri sudah dilakukan oleh Bupati Sukabumi terdahulu, Marwan Hamami.

"Ini semenjak ditetapkannya tanah ini oleh bupati melalui keputusan bupati, penetapan lokasi titik ini menjadi titik jalur SUTT ini sudah kurang lebih setahun lebih, dari Mei 2024 ini ke Juli 2025, artinya sudah setahun lebih," ungkap Arbian.

PT Chakramas Bantah Menghambat

Pihak PT Chakramas, melalui pelaksana harian lapangan Muhammad Roli Dwistia Bhirawanto, membantah disebut sebagai penghambat proyek. Ia menyebut pihaknya hanya menjalankan mandat pemilik lahan.

"Ya, kalau dari pihak PLN tadi menginginkan untuk maksa masuk titik 32 dan 33, tapi kami di sini mendapatkan mandat dari pimpinan yang dalam hal ini pemilik lahan, kita melarang tidak, mengiyakan juga tidak, kita pimpinan sedang menempuh jalur hukum, berproses sampai ke pengadilan tinggi," kata Roli.

Saat ditanya soal instruksi langsung dari pemilik lahan, Roli menegaskan pimpinannya tidak mengizinkan aktivitas PLN di lahan mereka. "Tidak diizinkan, alasannya karena Pak Richard (pemilik lahan) sudah menyerahkan kepada lawyer," tegasnya.

Soal keberadaan kawat berduri di akses masuk, Roli mengatakan itu adalah bagian dari hak pemilik tanah. "Kalau penghalang ini sebenarnya hak pemilik lahan ya, ini sebenarnya ini untuk pagar batas lahan pemilik lahan saja," ujarnya.

Roli juga membantah tuduhan bahwa PT Chakramas berniat menghambat proyek. Berbagai solusi sempat ditawarkan kepada PLN namun berakhir jalan buntu.

"Tanggapan dari Chakramas saat ini nggak ada untuk menghambat, kita memberikan solusi, bahkan ada sebetulnya jalur yang dilalui, dipindahkan, masih di area PT Chakramas juga," ucapnya.

Menurutnya, perusahaan hanya tidak sepakat jika tower tetap dipasang di titik yang kini dipersoalkan. "Silakan, digeser lewat pinggir, ada lahan yang dipersiapkan oleh kami untuk PLN, artinya untuk progres pemasangan jaringan SUTT ini diperbolehkan, tapi jangan di lahan yang ini," pungkas Roli.

(sya/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads