Penutupan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo ternyata menimbulkan kekacauan. Sekelompok massa merangsek masuk dan merusak gerbang lobi utama tempat wisata edukasi satwa tersebut.
Sebagaimana diketahui, manajemen baru Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) era John Sumampau memutuskan untuk menutup sementara operasional Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo hari ini, Rabu (6/8/2025). Penutupan dilakukan untuk pengamanan aset daerah.
Namun ternyata, langkah tersebut mendapat penolakan dari manajemen lama YMT. Sejumlah orang merangsek dan akhirnya menjebol gerbang lobi utama, karena memaksa masuk ke dalam area kebun binatang.
Meskipun kemudian, kekacauan ini bisa dikendalikan. Kedua kubu manajemen Bandung Zoo lalu dipertemukan dalam agenda mediasi dengan harapan bisa menyelesaikan kisruh internal masing-masing.
Setelah mediasi tersebut, Pemkot Bandung pun memberikan ultimatum kepada dua kubu YMT yang mengelola Bandung Zoo. Pemkot meminta supaya keduanya bisa berdamai jika ingin kebun binatang bisa kembali buka operasional.
Dikonfirmasi detikJabar, Kasubdi Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Herman Hari Rustaman mengatakan, Pemkot tidak bisa mengintervensi masalah kisruh dua kubu pengelola Bandung Zoo. Sehingga menurutnya, jika Bandung Zoo ingin kembali buka operasional, kedua kubu itu harus segera berdamai.
"Sesuai arahan dari Pak Wali Kota, Pemkot tidak bisa ikut terlibat dalam kisruh internal yayasan tersebut. Jadi sepanjang yayasan tersebut bisa berdamai, oke bisa ajukan pemanfaatan (Bandung Zoo) kepada Pemkot Bandung," katanya, Rabu (6/8/2025).
Herman membeberkan, Pemkot Bandung hanya punya kepentingan atas tahan Bandung Zoo karena merupakan pemilik lahan. Sehingga menurutnya, Pemkot tidak bisa mencampuri urusan dualisme pengurus yayasan dalam pengelolaan kebun binatang.
Kemudian, jika kedua kubu itu tidak bisa berdamai, Pemkot Bandung pun memberikan ultimatum. Pemkot bakal bersurat ke Kementerian Kehutanan agar izin konservasi Bandung Zoo bisa dicabut.
"Kalau tidak bisa berdamai, Pemkot Bandung akan bersurat kepada Kementerian Kehutanan karena ini adalah opsi yang disepakati waktu rapat di Kemenhut 10 April lalu. Dimana kalau opsi sewa secara baik-baik pemanfaatan tidak memungkinkan dilanjutkan, maka opsi keduanya yaitu Pemkot mengajukan pencabutan izin konservasinya," tutur Herman.
Sementara itu, mengenai keberadaan satwa, Herman mengatakan beban tanggungjawabnya masih diserahkan ke pengurus YMT. Pemkot Bandung kata dia hanya fokus terhadap masalah sewa lahan karena aset tersebut tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami hanya sebatas aset tanahnya. Dan kami tidak ingin gara-gara ada kisruh atau alasan bisnis yang berjalan tapi tidak ada pemasukan untuk pendapatan dari sewa tanah, itu yang potensi bisa merugikan daerah lagi. Dan kami tidak ingin itu terjadi," ungkapnya.
"Kami sih berharap ya ada itikad baik dari semua pihak ya, terutama yayasan lah supaya tidak berlarut-larut. Namun demikian, antisipasi untuk satwa, kami akan kembalikan kewenangannya di Kemenhut dan penanganannya untuk saat ini masih oleh yayasan," pungkasnya.