Kisruh soal status lahan Sirkuit Manangel di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menyeruak ke permukaan. Sejumlah plang penanda aset milik Pemkab Sukabumi yang belum lama terpasang di area tersebut dilaporkan dirusak oleh orang tak dikenal.
Informasi yang diperoleh detikJabar, lokasi ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai arena balap motor trail bertajuk grass track, dan menjadi rumah bagi komunitas Padas (Palabuhanratu Adventure Association).
Saat detikJabar mengunjungi lokasi, suasana terlihat tenang di bawah rindangnya pepohonan. Sebuah bangunan kayu sederhana yang sejuk, tampak seorang pria duduk santai. Ia menyambut hangat dengan senyum lebar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria itu adalah Heri Agus Gunawan, akrab disapa Iwek Padas, mantan ketua sekaligus kini menjabat Wakil Ketua Padas.
"Ini dulunya kawasan Manangel, dulu teh garapan masyarakat sini. Banyak ditanami pohon pisang," tutur Iwek, Sabtu (2/8/2025).
Ia menjelaskan, sejak era Wakil Gubernur Dede Yusuf, kawasan ini diberi izin untuk dijadikan sirkuit motor trail bagi para penghobi otomotif Palabuhanratu.
"Dari tahun 2007, kita udah mulai. Alhamdulillah trek ini sudah dinilai layak oleh IMI, baik dari pusat maupun IMI Jabar," ujarnya.
Menurut Iwek, sirkuit Manangel memiliki luas sekitar 7 hektare dan dulunya rutin digunakan untuk event balap setahun dua hingga tiga kali. Namun belakangan, kegiatan meredup karena ketiadaan dukungan finansial.
"Sekarang mungkin karena tidak ada bapak angkat, susah untuk pendanaan," imbuhnya.
Sirkuit ini berada di wilayah Kampung Cikeong, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu. Padas sendiri berdiri sejak tahun 2000 dan memiliki lebih dari 100 anggota yang aktif menyalurkan hobi motor trail.
Klaim Berlapis di Atas Tanah Eks Perkebunan
Namun belakangan, status kepemilikan lahan sirkuit itu dipersoalkan. Pemkab Sukabumi memasang plang yang mengklaim lokasi sebagai aset daerah berdasarkan sertifikat hak pakai (SHP). Namun langkah itu diprotes sejumlah pihak, termasuk warga yang mengaku memiliki dasar hukum atas pengelolaan kawasan tersebut.
"Perkenalkan saya Firman, saya mewakili Pak Ijat Sudarjat sebagai pemegang SK Kehutanan tahun 2024, dan dari HNSI berdasarkan SK Bupati 2017," ujar Firman saat ditemui di lokasi.
Firman menyebut, kawasan tersebut sebenarnya merupakan tanah negara bebas, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 66 Tahun 2016 dalam perkara atas nama Budi Munawar.
Dalam putusan itu, disebutkan bahwa konsesi lahan PTPN VIII Pasir Badak di lokasi tersebut telah habis masa berlakunya sejak 1980.
"Putusan MA itu sudah inkrah, menyatakan PTPN VIII habis masa berlakunya dan memerintahkan BPN untuk memproses permohonan masyarakat. Jadi tanah ini tidak bisa serta-merta diklaim Pemda," tegas Firman.
Ia juga menyebut bahwa klaim Pemda yang didasarkan pada SHP Nomor 26 Tahun 2015 tidak mencakup wilayah bukit Manangel. "Kalau lihat hasil ploting dari aplikasi satu tanah dan ATR Bumi, itu jelas di luar SHP milik Pemda," ungkapnya.
Firman pun mempertanyakan sikap Pemkab Sukabumi yang tiba-tiba aktif mengklaim area tersebut.
"Logikanya, masyarakat sudah lebih dulu menggarap. Kenapa sekarang baru pasang-pasang plang dan bicara aset?" kritiknya.
Simak Video "Video: Menembus Lokasi Terjebaknya Puluhan Mobil Akibat Longsor di Sukabumi"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)