Kolaborasi Pemkab Sumedang dan Kejari demi Hukum yang Berkeadilan

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Jumat, 01 Agu 2025 23:30 WIB
Pembebasan dua tersangka dari dua perkara melalui restorative justice. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang tekan MoU (Memorandum of Understanding) terkait Restorative Justice. Penandatanganan MoU soal hal tersebut pun menjadi kolaborasi pertama kali di Indonesia antara pemerintah dan aparat penegak hukum.

Penandatanganan MoU antara Pemkab dan Kejari Sumedang pun dipimpin langsung oleh Bupati Dony Ahmad Munir dan Kajari Adi Purnama di Kantor Kejari, pada Jumat (1/8/2025).

Menurut Bupati Dony, penandatanganan MoU merupakan salah satu penguatan antara Pemda dan Kejari Sumedang untuk menempatkan upaya hukum bagi masyarakat Kabupaten Sumedang melalui Restorative Justice.

"MoU ini kan menguatkan kita bahwa apa yang kita lakukan ada pedomannya, ada panduannya dibingkai oleh sebuah MoU," ujar Dony.

Dony melihat, Restorative Justice akan digunakan sebagai upaya hukum kepada masyarakat yang dirasa memiliki keterbelakangan perkara kecil sehingga tidak perlu maju dalam persidangan.

"Seringkali kita diskusi bahkan secara lisan dikuatkan dengan MoU. Ini RJ yang kedua kalinya yang pertama bersama dengan Pak Gubernur, sekarang dengan Pemda Sumedang yang dua orang," katanya.

Sementara, Kajari Sumedang Adi Purnama menyampaikan penandatanganan MoU kali ini merupakan inisiasi langsung dari Pemda yang dipimpin oleh Bupati Dony.

"MoU nya tadi salah satunya kita inisiasi dengan Pak Bupati itu masalah Restorative Justice. Jadi ke depannya nanti kalau ada Restorative Justice lagi kami akan menyerahkan warga Sumedang itu kita kembalikan ke orang tuanya yaitu Bapak Bupati dan nanti akan dilakukan binaan sosial dan sanksi sosial," kata Adi di tempat yang sama.

Adi mengungkap, setelah penandatanganan nota kesepakatan antara Pemda dan pihaknya langsung menerapkan dua perkara melalui metode Restorative Justice.

"Kita inisiasi pada hari ini tekan MoU dan langsung kita eksekusi dengan memberikan dua Restorative Justice terhadap dua perkara," ungkapnya.



Simak Video "Video: Kejari Lampung Timur Terapkan Restorative Justice di Kasus Pencurian HP"


(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork