Sukabumi Sepekan: Belasan PNS dan PPPK Ajukan Cerai

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 27 Jul 2025 22:30 WIB
Ilustrasi cerai (Foto: iStock).
Sukabumi -

Sejumlah peristiwa terjadi di Sukabumi dalam sepekan terakhir. Mulai dari pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis terhadap pengroyok Preman Samson hingga banyak PNS serta PPPK yang mengajukan cerai.

Berikut rangkuman peristiwa yang terjadi di Sukabumi pekan ini:

Malam Ngeri Berujung Hilangnya Nyawa Pemuda

Suara keras memecah keheningan malam di Jalan RH Didi Sukardi, Citamiang, Kota Sukabumi, Senin (21/7/2025). Seorang pemuda pengendara motor terkapar tak bernyawa usai bertabrakan dengan sebuah minibus yang melaju dari arah berlawanan.

Korban diketahui seorang pemuda berinisial AS (23), warga Baros, Kota Sukabumi. Saat itu ia mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi F 5547 OJ dari arah Citamiang menuju pusat kota. Dari arah berlawanan, sebuah minibus Daihatsu Espas dengan pelat F 1451 QL yang dikemudikan RDP (33), warga Warudoyong, melaju ke arah Citamiang.

"Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Beat dengan minibus Daihatsu Espas. Kronologisnya mobil datang dari arah kota menuju Citamiang, sedangkan motor dari arah berlawanan," kata Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Andhika Pratistha saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (22/7/2025).

Petugas Unit Laka Lantas yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mencari saksi-saksi maupun rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Akibat tabrakan itu, AS mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuhnya. Nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

"Pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.

Sementara itu, pengemudi minibus, RDP, selamat dan saat ini tengah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kondisi kendaraannya mengalami kerusakan pada bagian depan setelah insiden tersebut.

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan maut ini, termasuk dugaan kecepatan kendaraan dan kondisi jalan saat kejadian. "Kami masih mengumpulkan keterangan saksi di lokasi," jelas Kanit Gakkum.

Polisi juga kembali mengimbau masyarakat selalu berhati-hati saat berkendara. "Patuhi aturan lalu lintas, kurangi kecepatan, dan utamakan keselamatan di jalan. Keselamatan lebih penting daripada kecepatan," pungkasnya.

Enam Pengeroyok Mati Preman Samson Divonis 6 Bulan-1,5 Tahun Bui

Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis pidana kepada enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Suherlan alias Samson.

Sidang putusan digelar pada Selasa (22/7/2025) menjelang petang, dengan pembacaan amar putusan dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai Maruli Tumpal Sirait, SH, MH disaksikan dua hakim anggota lainnya.

Dalam sidang tersebut, lima terdakwa yakni W, I alias Sanud, S alias Ukin, A, serta AN dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

Perbuatan para terdakwa dinyatakan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan maut," ujar Maruli dalam putusannya.

Empat terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, yaitu W, I, S, dan A. Sementara terdakwa Arip Nurjaman (A N) dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, karena tidak hadir dalam persidangan sejak agenda tuntutan dan tidak menunjukkan sikap kooperatif.

"Keadaan yang meringankan tidak dipertimbangkan terhadap terdakwa Arip Nurjaman karena yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan putusan," kata Maruli.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi empat terdakwa lainnya. Di antaranya, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, serta telah melakukan upaya perdamaian dan pemberian santunan kepada keluarga korban.

Dalam sidang terpisah di hari yang sama, terdakwa DZ alias Joey juga dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Putusan terhadap Joey dibacakan setelah putusan terhadap lima terdakwa lainnya selesai. Pertimbangan hukum terhadap Diki dinilai sama dengan empat terdakwa yang sebelumnya hadir di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Fikri Nugraha dan Kuasa hukum para terdakwa kompak pikir-pikir atas putusan tersebut.

Simak Video "Video Kakorlantas: Korban Tewas Kecelakaan Turun 25% saat Operasi Lilin 2025"


(bba/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB