Rumah milik Doni M Taufik atau dikenal Doni Salmanan dilelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia. Rumah tersebut kabarnya laku terjual seharga Rp 3,5 miliar.
Rumah 'sang crazy rich' tersebut berada di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Suasana rumah tampak sepi dan tak berpenghuni.
Pantauan detikJabar di lokasi, Selasa (8/7/2025), terlihat pagar rumah tersebut dikunci rapat menggunakan rantai besi. Kemudian pada bagian depan rumah tersebut mulai tumbuh rumput-rumput liar.
Nampak dari dalam pagar, rumah tersebut memiliki empat rolling door berbahan kayu. Tulisan "Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita" menempel di rolling door.
Sampah plastik berserakan di garasi. Rumah seharga Rp 3,5 miliar ini memiliki dua lantai.
"Iya dulu mah ini rumah Doni, tapi semenjak ramai kasusnya sudah emang nggak ditempatin, ada tiga tahun ke belakang mah," ujar warga setempat, Rendi setiawan (37).
Pihaknya menjelaskan, rumah tersebut saat ini tidak berpenghuni. Sehingga tidak ada aktivitas apapun di rumah tersebut. "Kondisinya sekarang gini aja weh kosong, orang tuanya juga nggak tahu di mana," katanya.
Dia menyebutkan, beberapa petugas sempat datang ke rumah setelah kasus sang crazy rich mencuat. Ia mengatakan petugas memasang pelang atau informasi rumah tersebut disita.
"Sempat beberapa tahun ke belakang ada yang pasang pelang disita sama petugas, tapi nggak tahu. Kayaknya dari petugas yang berwenang," katanya.
Rendi mengungkapkan soal sosok Doni Salmanan. Sang crazy rich yang tersandung kasus ini dipandang baik oleh masyarakat sekitar. Doni Salmanan juga kerap membantu masyarakat di lingkungannya.
"Kalau dulu mah sosoknya emang baik ke orang lain, kadang dia juga suka ngasih ke orang lain," ucapnya.
Dia mengaku kaget saat menerima informasi sang crazy rich ditangkap pas beberapa tahun lalu. Namun penangkapan tersebut tidak dilakukan di rumah tersebut.
"Pas ada info dia ketangkap, warga juga kaget sih, nggak nyangka dia kena kasus itu. Terus sekarang nggak tahu juga dipenjara berapa lama tahunya kan emang kasusnya dulu sampai ramai saja," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melelang rumah milik terpidana kasus penipuan robot trading dan TPPU Doni Salmanan. Rumah tersebut laku terjual seharga Rp 3,5 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Dia menyebut uang hasil lelang akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara.
"Adapun objek lelang yang berhasil dilelang yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp 3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya Kamis (3/7/2025).
Harli menjelaskan proses lelang ini dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara dengan laman https://lelang.go.id.
"Lelang barang rampasan negara dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023," ucap Harli.
Adapun objek lelang yang telah laku dilelang adalah 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara. Aset Doni Salmanan kini dinyatakan dirampas untuk negara.
Doni Salmanan kemudian mengajukan kasasi ke MA tetapi ditolak. Begitu juga peninjauan kembali.
Sebagai informasi, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus penipuan Quotex.
(sud/sud)