Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu secara bertahap kepada para pekerja dan buruh. Hingga Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2,45 juta pekerja/buruh telah menerima bantuan tersebut dari total target 3,69 juta penerima pada tahap pertama.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa proses pencairan bantuan masih terus berlangsung. Sebagian besar dana sudah tersalurkan ke rekening penerima, sementara sisanya masih dalam proses distribusi.
"Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025 dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disalurkan Lewat Bank Himbara dan BSI, PT Pos Disiapkan
Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) khusus untuk penerima yang tinggal di Aceh.
Bagi calon penerima yang belum memiliki rekening bank Himbara, PT Pos Indonesia (Persero) disiapkan sebagai alternatif penyaluran bantuan.
"Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara dan BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia," imbuh Yassierli.
Tahap Kedua Tunggu Verifikasi dan Validasi
Secara keseluruhan, BSU 2025 ditargetkan menyasar 17 juta pekerja/buruh. Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sekitar 4,5 juta calon penerima, namun saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan. Kemudian tentu administrasi keuangan karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," ujar Yassierli.
Tidak Ada Potongan dalam Penyaluran BSU
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penyaluran BSU tidak mengalami potongan apapun. Para pekerja atau buruh akan menerima dana utuh sesuai nominal yang telah ditetapkan pemerintah.
"Tidak ada potongan. Jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itu lah yang kemudian diterima oleh para penerima upah," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap tahapan administrasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, untuk memastikan bantuan diterima oleh pekerja yang memang memenuhi syarat.
"Semua administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan, tidak ada apa-apa," tegasnya.
Aturan dan Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, masing-masing Rp300.000 per bulan dan dibayarkan sekaligus dalam satu tahap, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000.
Ketentuan pemberian BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Maksimal upah sebesar Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP
Tidak sedang menerima program bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri
Dengan proses verifikasi yang ketat dan penyaluran yang bertahap, pemerintah berharap BSU 2025 bisa meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah kondisi yang masih penuh tantangan.
(tey/tey)