Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali merespons terkait dengan adanya pulau yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, dijual secara online. Melalui Wamendagri Bima Arya Sugiarto, tidak ada pulau miliki pribadi atau perorangan.
"Ya intinya begini tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, bicara keseluruhan ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen itu yang pertama," ungkap Bima kepada awak media di Kampus IPDN, Sumedang, Kamis (23/6/2025).
Bima mengatakan, pulau hanya bisa disewakan, akan tetapi tidak untuk dijual secara bebas. Sebab, kata dia, semuanya tetap memiliki regulasi ataupun aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, pulau itu atau lahan itu bisa saja disewakan tapi semua ada aturannya, seperti tadi proporsi itu tidak bisa secara keseluruhan," katanya.
Dengan adanya informasi tersebut, Bima mengungkap akan langsung menginventarisir dan menjaga pulau-pulau agar memiliki payung regulasinya hingga kepemilikan.
"Pada intinya kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah-wilayah yang memang harus kita jaga payung regulasinya, dan juga kepemilikannya," pungkasnya.
Melansir dari detikcom, berdasarkan penelusuran, pada Rabu (18/6), sepasang pulau di Kepulauan Anambas masih berstatus 'for sale'. Kendati begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request.
Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar US$ 160 juta. Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas.
Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi, lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.
(dir/dir)