Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan dasar di SD dan SMP gratis diperbincangkan. Lantas, kapan putusan itu bisa dilaksanakan?
Melansir detikNews, putusan tersebut sudah diketok MK sejak kemarin. Dalam pertimbangan putusan, MK awalnya berbicara soal pandangan masa berlakunya putusan MK.
Putusan itu berkaitan dengan hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob). Jika melihat kaitan ekosob itu, maka putusannya bisa dilaksanakan secara bertahap. Namun jika dilihat dari hak sipil dan politik, putusan itu berlaku segera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mahkamah berpandangan terkait dengan sifat pemenuhan hak ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut," bunyi keterangan MK.
"Sementara itu, terkait dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan negara karena pemenuhan hak ekosob senantiasa berkaitan dengan ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran," sambungnya.
MK memandang putusan itu masuk ke ranah ekosob. Itu berarti, pelaksanaan putusan itu bersifat bertahap.
"Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif," katanya.
Putusan MK terkait gratis biaya pendidikan dasar ini mengacu pada gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Permohonan uji materi itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Permohonan itu bernomor 3/PUU-XXIII/2025
Adapun petikan putusan MK yaitu :
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan
Artikel ini sudah tayang di detikNews
(zap/dir)