Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (12/5/2025). Dari mulai 13 orang tewas dalam ledakan di Cibalong Garut hingga Polda Jabar amankan 504 pelaku premanisme di Jawa Barat.
Berikut rangkuman Jabar Hari Ini:
Ledakan Maut di Garut Selatan
13 orang tewas dalam insiden ledakan munisi tidak layak pakai atau bahan peledak kadaluarsa yang terjadi di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, hari ini.
13 korban ledakan ini, merupakan 4 orang anggota TNI dan 9 masyarakat sipil.
"Kejadian tersebut telah mengakibatkan 13 korban meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Sementara munisi bekas ini berasal dari Gudang Pusat Munisi III (Gupusmu III) Jakarta.
"Telah terjadi Kecelakaan Disposal (pemusnahan amunisi tidak layak pakai) dari Gupusmu III Jakarta," kata Hendra.
Kapendam III Siliwangi Kolonel Inf Mahmuddin mengatakan, kronologi dalam kejadian ini masih ditelusuri.
"Kronologi belum, tim investigasi sudah menuju ke lokasi," ujarnya.
Jenazah korban meninggal akibat ledakan tersebut kemudian dibawa ke RSUD Pamengpeuk. Kasi SIMRS dan Rekam Medis RSUD Pameungpeuk, Yani Sryani Dahyani menyebut, ada 13 korban meninggal dunia akibat ledakan tersebut.
Dari 13 korban tersebut, Yani menyebut, 4 korban meninggal merupakan anggota TNI AD dan 9 lainnya merupakan warga sipil.
"Ada 13 (korban), semua meninggal dunia. Jadi ada sembilan warga sipil dan empat anggota TNI AD," ujar Yani saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, proses evakuasi jenazah masih terus dilakukan di lokasi kejadian. Yani menuturkan, ada beberapa korban yang meninggal dengan kondisi mengenaskan. Sementara pihak keluarga korban, mulai berdatangan ke rumah sakit.
"Penanganan ini lagi kan masih ada di TKP. Keluarga korban masih menunggu," ujarnya.
Pasien TBC di Cirebon Dilecehkan Oknum Perawat
Pasien perempuan berusia 16 tahun diduga jadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum perawat di salah satu rumah sakit di Kota Cirebon. Akibat pelecehan itu, korban mengalami trauma, sementara kasusnya telah ditangani pihak kepolisian.
Dugaan pelecehan ini diungkap oleh NH (38) yang merupakan ibu kandung korban. Menurut NH, putrinya menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya saat sedang dirawat pada bulan Desember 2024 lalu.
"Anak saya masuk (rumah sakit) dalam keadaan sakit. (Dirawat) di ruang isolasi. Dia (korban) sakit TBC dan masuk rumah sakit di akhir bulan Desember," ucap NH saat menceritakan kronologi pelecehan seksual yang dialami anaknya, Sabtu (10/5).
Selama masa perawatan, korban ditempatkan di ruang isolasi rumah sakit. Saat itulah, oknum perawat diduga melakukan pelecehan terhadap putrinya. NH sendiri telat melaporkan hal tersebut ke Polres Cirebon Kota.
"Karena saat itu (korban) di ruangannya sendiri, nggak ada pasien lain. Perawat itu datang ke ruangan anak saya. Perawat itu mengatakan 'apa keluhannya?', Anak saya bilang 'sakit perutnya'. Terus perawat itu periksa perut anak saya sampai ke bawah. Terus kejadian seperti itu," terang NH.
NH baru mengetahui apa yang dialami putrinya pada April 2025 saat anaknya menceritakan hal tersebut. Bahkan kata NH, pelaku diduga melakukan pelecehan sebanyak 3 kali. "Anak saya ceritanya waktu bulan April (2025). Saya dekati anak saya, terus dia cerita semuanya," ucap NH.
Akibat pelecehan itu, NH menyebut putrinya mengalami trauma yang cukup mendalam. Bahkan korban seringkali berteriak-teriak saat mengingat kejadian memilukan tersebut.
"Trauma. Ibaratnya kalau dia inget lagi, teriak-teriak sendiri, ngelamun sendiri," ungkap NH.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menuturkan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum perawat terhadap pasien di salah satu rumah sakit. Adapun terlapor yakni perawat berinisial DS (31).
"Laporan ini kami terima pada Senin 5 Mei 2025. Yang dilaporkan tentang dugaan pelecehan seksual. Tempat kejadian di salah satu rumah sakit," ucap Eko.
"Terlapornya perawat, namun sudah diberhentikan pada bulan April. Untuk korbannya berusia 16 tahun," sambungnya.
Namun Eko belum bisa mengungkap fakta lainnya terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Dia memastikan, kepolisian akan mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kami masih mengumpulkan alat-alat bukti maupun keterangan saksi. Berikan waktu kepada penyidik kita untuk bekerja. Yang jelas kita akan bekerja maksimal," terang Eko.
Mahasiswa Pelaku Pencabulan di Ciamis Dikenal Sebagai Motivator
F (27) seorang mahasiswa asal Ciamis melakukan aksi biadab mencabuli 13 anak lelaki. Sosok F padahal dikenal sebagai influencer sekaligus motivator.
"Tersangka dikenal lingkungan setempat, memberikan motivasi soal kenakalan remaja, anti narkoba dan juga miras," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis hari ini.
Akmal menuturkan F mengenal 13 korbannya saat menjadi motivator di sekolah korban. Diketahui, ke-13 korban duduk di sekolah yang sama.
Menurut Akmal, tersangka juga dikenal mempunyai kelebihan dalam menjalin komunikasi yang menjadi pintu masuk untuk kenal dengan para siswa.
"Datang ke sekolah mengajukan diri supaya diberi kesempatan untuk komunikasi dengan murid, gerakan anti narkoba, kenakalan remaja, mengaku sebagai mahasiswa fakultas hukum," tuturnya.
Kasus pencabulan yang dilakukan F ini terungkap dari laporan orang tua yang anaknya menjadi korban kekerasan fisik. Setelah didalami, korban juga ternyata mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka.
"Anak korban mengalami luka akibat kekerasan fisik yang dilakukan tersangka. Kemudian pada saat ke rumah, orang tua korban curiga melihat anaknya mengalami luka dan lebam di wajah. Orang tua kemudian melapor ke pihak sekolah. Lalu diantar pihak sekolah, orang tua melaporkan penganiayaan ke Polres Ciamis," ujar Akmal.
F saat ini sudah ditahan di Mapolres Ciamis. Dia dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
Simak Video "Video: Fakta-fakta Pemusnahan Amunisi di Garut Berujung Petaka"
(wip/mso)