Jabar Hari Ini: Babak Baru Ridwan Kamil Vs Lisa Mariana

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 06 Mei 2025 22:12 WIB
Ridwan Kamil (Foto: Anggi Muliawati/detikcom).
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Selasa (6/5/2025). Mulai dari Ridwan Kamil yang digugat Lisa Mariana ke PN Bandung hingga pilu Nenek Asyah babak-belur dituduh penculik.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana di PN Bandung

Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana kini makin berbuntut panjang. Lisa resmi menggugat RK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dilihat detikJabar, Lisa Mariana telah mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 19 Mei 2025 mendatang.

"Benar, sudah masuk (gugatannya) kemarin. Sudah ditetapkan majelis hakimnya, yaitu Pak Surono, Ibu Eti dan Ibu Rahmawati," kata Juru Bicara PN Bandung Dalyusra saat dikonfirmasi, Selasa (6/5/2025).

Pria yang akrab disapa Idal itu mengatakan, sidang perdana nantinya akan beragendakan pemanggilan para pihak. Jika pihak penggugat dan tergugat sudah hadir, maka Hakim PN Bandung bisa menempuh jalur mediasi untuk penyelesaian gugatan itu.

"Ada, ada mediasi. Tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator. Apabila tidak hadir salah satunya, maka akan dilakukan pemanggilan," terang Idal.

Sementara, dikonfirmasi terpisah, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengatakan bahwa kliennya belum mendapatkan surat panggilan resmi dari PN Bandung soal gugatan itu. Pihaknya pun belum dapat berkomentar lebih jauh karena masih menunggu panggilan dilayangkan.

"Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili," pungkasnya.

Penyusup Demo May Day di Bandung Ditangkap

Demo Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kota Bandung berujung kericuhan. Polisi menangkap 4 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka usai kelompok ini menyusup saat aksi sedang berjalan.

Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Rudi Setiawan mengatakan, selain membuat kericuhan, keempat orang itu juga ikut merusak mobil polisi yang sedang terparkir di kawasan Taman Cikapayang, Kota Bandung. Keempat tersangka adalah TZH (23), MAA (26), AR (21) dan FE (20).

"Peringatan 1 Mei ini dicederai oleh tindakan para tersangka yang melakukan pengerusakan terhadap satu unit kendaraan patroli milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, serta melakukan tindakan pidana lainnya," kata Rudi saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Selasa (6/5/2025).

Keempat orang itu ditangkap di rumahnya masing-masing. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena merusak mobil polisi, sedangkan satu orang lainnya dijadikan tersangka usai kedapatan membawa senjata tajam saat demo May Day.

"Salah satu tindakan yang sangat berbahaya adalah pelemparan bom molotov. Mereka menyiapkan sekitar 20 botol yang diisi bahan bakar, diberi sumbu kain, lalu dibakar dan dilempar. Ini sangat membahayakan dan merugikan masyarakat," tegasnya.

"Semua proses ini kami lakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah kita agar Jawa Barat tetap aman, nyaman, dan masyarakatnya sejahtera," pungkasnya.

Tiga tersangka perusakan mobil polisi yaitu TZH, AR dan terancam dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan MAA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.



Simak Video "Video: Lisa Mariana Selesai Diperiksa Bareskrim, Tak Ditahan"


(bba/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork