Sorotan Tajam MUI untuk Wacana Vasektomi Jadi Syarat Bansos di Jabar

Kabar Nasional

Sorotan Tajam MUI untuk Wacana Vasektomi Jadi Syarat Bansos di Jabar

Hanif Hawari - detikJabar
Jumat, 02 Mei 2025 11:54 WIB
male vasectomy concept flat lay style
Ilustrasi vasektomi (Foto: Getty Images/schlosann)
Jakarta -

Wacana vasektomi sebagai syarat bansos yang diinginkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendapatkan sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).MUI beranggapan vasektomi tidak boleh dilakukan oleh laki-laki.

Melansir detikHikmah, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, hukumnya haram menurut pandangan Islam.

Seperti diketahui, vasektomi adalah proses steril yang dilakukan oleh laki-laki untuk mengendalikan kehamilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," kata Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, dikutip detikHikmah dari laman MUI, Kamis (1/5/2025).

Dalam hal ini, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai haramnya vasektomi. Fatwa tersebut hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, keputusan haram tersebut diambil berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah ushul fiqih terkait metode kontrasepsi medis operasi pria (MOP).

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang," kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA itu.

"Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," tambahnya.

Syarat Diperbolehkannya Vasektomi

Komisi fatwa MUI mengatakan vasektomi hukumnya haram kecuali dalam lima kondisi tertentu. Kelima syarat itu adalah sebagai berikut:

  • Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam
  • Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen
  • Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi dapat dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula
  • Tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya
  • Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap (metode pencegah kehamilan yang bersifat permanen).

Kiai AMA menegaskan bahwa hingga saat ini, hukum keharaman vasektomi masih berlaku. Pasalnya, keberhasilan rekanalisasi tidak dapat dijamin 100 persen dalam mengembalikan fungsi saluran sperma seperti semula.

"Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," ujarnya.

Menurutnya, biaya rekanalisasi juga jauh lebih mahal dibandingkan dengan biaya vasektomi. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah untuk tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal tanpa memberikan informasi yang transparan dan objektif, termasuk mengenai biaya dan potensi kegagalan rekanalisasi.

"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," jelas Kiai AMA.

Dalam hal ini, MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai pembentukan keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta pentingnya mempersiapkan generasi penerus bangsa. Kiai AMA mengingatkan bahwa penggunaan alat kontrasepsi dalam Islam harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (qath' al-nasl), apalagi sebagai alasan untuk gaya hidup bebas yang bertentangan dengan ajaran agama.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan vasektomi atau KB pria sebagai syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial masyarakat prasejahtera di wilayahnya. Kebijakan ini didorong agar memastikan bantuan pemerintah bisa didistribusikan dengan adil dan merata.

"Jangan membebani reproduksi hanya ke perempuan. Perempuan jangan menjadi orang yang menanggung beban dari reproduksi, harus laki-laki," kata Dedi Mulyadi dikutip dari detikHealth.

Dedi Mulyadi mengatakan KB, terlebih KB pria berupa vasektomi, akan menjadi syarat untuk penerimaan bantuan sosial, mengingat dari temuannya banyak keluarga prasejahtera ternyata memiliki banyak anak, padahal kebutuhan tidak tercukupi.

"Ada 150 ribu penerima jaringan listrik baru dari Pemprov, tapi syaratnya boleh dipasangi listri tapi harus KB dulu," ucap Dedi seraya menegaskan bahwa laki-laki yang harus KB.

Artikel ini sudah tayang di detikHikmah

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: MUI Haramkan Vasektomi untuk Syarat Penerima Bansos"
[Gambas:Video 20detik]
(hnh/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads