Kisah Buruh Fauzi, Paru-paru Rusak hingga Dipecat Perusahaan

Serba-serbi Warga

Kisah Buruh Fauzi, Paru-paru Rusak hingga Dipecat Perusahaan

Irvan Maulana - detikJabar
Jumat, 02 Mei 2025 20:30 WIB
Fauzi, buruh Karawang.
Fauzi, buruh Karawang. Foto: Irvan Maulana
Jakarta -

Beragam kisah menarik diulas pada peringatan Hari Buruh atau May Day kali ini, seperti halnya nasib yang dialami Ahmad Fauzi (24) warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

Sial dialaminya saat bekerja di pabrik onderdil mobil Kabupaten Karawang, ia mengalami sesak napas akut imbas keracunan zat kimia saat bekerja di bagian painting di pabrik tersebut.

"Awalnya, saya bekerja sejak awal April sebagai pekerja magang di perusahaan manufaktur itu, saya ditempatkan di bagian painting atau pengecatan velg mobil, saya bekerja bersama 5 orang lain di ruang kedap udara. Namun tanpa APD (alat pelindung diri) yang memadai," kata Fauzi, saat ditemui detikJabar, di Kawasan Citra Kebun Mas, Kabupaten Karawang, Kamis (1/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah genap satu bulan bekerja, ia tiba-tiba merasakan sesak nafas saat sedang bekerja pada Rabu (23/4/2025) lalu, kemudian ia dilarikan ke klinik perusahaan untuk dilakukan perawatan.

"Saat di klinik saya diberi uap, karena detak jantung saya mencapai 140 denyut per menit, saya kemudian diuap untuk dipulihkan kembali pernapasannya, sejak pukul 16.00-17.00 WIB pada Rabu minggu lalu, setelah kondisi napas mulai reda, saya diminta pulang lebih awal," kata dia.

ADVERTISEMENT

Setelah di rumah kondisi Fauzi belum membaik, ia kemudian berobat ke klinik di kampungnya, dokter kemudian mendiagnosa bahwa Fauzi mengalami gangguan fungsi paru, akibat menghirup zat kimia yang terkandung dalam pewarna.

"Saya berobat di klinik di kampung, dokter mendiagnosa saya mengalami gangguan fungsi paru akibat menghirup zat kimia dalam pewarna di tempat saya bekerja," ungkapnya.

Ia kemudian tak masuk bekerja selama empat hari untuk menjalani perawatan mandiri di rumah, namun Senin (28/4) ia kembali ke pabrik, ia malah dipanggil HRD kemudian disidang, dan dipaksa menandatangi surat pengunduran diri.

"Saya jalani perawatan mandiri di rumah sejak hari Kamis (24/4) sampai hari Minggu (27/4) total saya tidak masuk kerja dua hari pada hari Kamis dan Jumat. Saat saya kembali ke pabrik di hari Senin (28/4) saya dipanggil manager HRD, disidang kemudian dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri," ujar dia.

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, Fauzi harus mengalami sakit dan menjalani pengobatan tanpa tanggungjawab perusahaan, bahkan ia dipecat ketika kembali ke pabrik.

"Saya dipecat, berobat dengan biaya sendiri, padahal kontrak magang saya masih berjalan hingga 5 bulan kedepan. Saya juga tidak tahu harus bagaimana, karena gaji magang selama sebulan kebelakang juga belum dibayarkan. Menurut keterangan pihak HRD akan dibayarkan tanggal 25 Mei," ucap Fauzi.

Fauzi mengaku sempat dicecar soal APD yang digunakan pada saat bekerja oleh pihak HRD, namun apa yang ditanyakan manajeman justru sebelumnya pernah ditanyakan Fauzi.

"Mereka mempertanyakan soal APD yang saya gunakan, padahal selama kerja saya hanya diberi masker medis dan manset bekas, justru saya sempat menanyakan apa bekerja di bagian pengecatan tidak diberi masker khusus. Namun tidak ditanggapi oleh pihak manager HRD," ungkapnya.

Fauzi berharap, pihak perusahaan maupun instansi terkait bisa turun tangan terhadap kasus yang dialaminya saat ini, sebab tindakan sepihak yang disuga dilakukan oleh piham perusahaan sangat diskriminatif dan merugikan.

"Ini pengalaman kerja pertama saya di usia 24 tahun, tiba-tiba saya alami kejadian seperti ini, saya diberhentikan tanpa paklaring. Saya dianggap berpenyakit padahal justru karena bekerja di sana saya mengalami hal ini. Saya harap pihak perusahaan dan pemerintah bisa turun tangan menyelesaikan persoalan ini," pungkasnya.

detikJabar juga berupaya menghubungi pihak manageman perusahaan tempat Fauzi bekerja, namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan apapun dari pihak perusahaan.

Sementara itu, Pembina Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawas Ketenagakerjaan (UPTD Wasnaker) Wilayah II Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Judin mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. "Untuk informasi tersebut kita belum mendapatkan laporan, coba nanti saya konfirmasi ke perusahaan yah," ujar Judin, saat dikonfirmasi detikJabar.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads