STR Dokter Obgyn di Garut Ditangguhkan Usai Dugaan Pelecehan Saat USG

STR Dokter Obgyn di Garut Ditangguhkan Usai Dugaan Pelecehan Saat USG

Nafilah Sri Sagita K - detikJabar
Selasa, 15 Apr 2025 19:00 WIB
Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter (Foto: Getty Images/iStockphoto/eggeeggjiew)
Jakarta -

Kemenkes RI menanggapi serius kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) di Garut. Insiden tersebut viral setelah rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan tidak pantas saat pemeriksaan USG beredar luas.

Dilansir detikHealth, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, memastikan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter yang bersangkutan telah ditangguhkan sementara. Keputusan ini diambil setelah koordinasi dilakukan bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

"Kemenkes RI sudah koordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk menon-aktifkan sementara STR-nya sambuk menunggu informasi lebih lanjut," ujar Aji kepada wartawan Selasa (15/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aji tidak merinci pasti batas waktu penangguhan tersebut dan kemungkinan sanksi tegas yang diberikan bila tersangka terbukti bersalah.

Dihubungi terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof Dr dr Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, memastikan kasus tersebut sudah terjadi pada 2024. Pihak POGI maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah cabang bersama Dinas Kesehatan setempat telah lebih dulu menelusuri laporan terkait.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, pendalaman pembinaan kini akan dilakukan kepada yang bersangkutan, sembari melakukan investigasi lebih lanjut jenis pelanggaran yang dilakukan pelaku. POGI dipastikan akan memberikan sanksi tegas, mengingat hal ini juga menurunkan kepercayaan publik terkait pelayanan kesehatan.

"PP POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan, bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu memberikan sanksi tegas organisasi profesi," terang Prof Yudi saat dihubungi detikcom, Selasa (15/4/2025).

"Sedang kita pelajari pelanggaran yang dilakukan," lanjutnya.

Laporan pelecehan seksual tersebut semula beredar dari rekaman CCTV dokter kandungan atau spesialis obgyn di salah satu klinik Garut. Dalam rekaman CCTV, tampak dokter tengah melakukan tindakan USG kepada ibu hamil.

Narasi yang juga ramai disorot adalah modus dokter obgyn menawarkan pasien USG gratis via kontak pribadi, sehingga tidak perlu melewati proses administrasi sesampai di klinik. Aksi pelecehan ini juga disebut-sebut dilakukan saat tidak ada pendamping bidan maupun tenaga kesehatan lain.

Kabar pelecehan seks oleh dokter terkait, juga dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Garut Leli Yuliani. Leli menyebut kejadian berlangsung pada 2024.

Artikel ini telah tayang di detikHealth. Baca selengkapnya di sini.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads