Dishub Jabar Bantah Kompensasi Sopir Angkot Puncak Disunat

Dishub Jabar Bantah Kompensasi Sopir Angkot Puncak Disunat

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 04 Apr 2025 14:31 WIB
Sejumlah angkot masih beroperasi di kawasan Puncak, Bogor, meski telah diminta untuk tidak beroperasi oleh Pemprov Jabar hingga H+7 Lebaran. Angkot-angkot tersebut datang dari arah Ciawi menuju Puncak, Rabu (2/5/2025).
Angkot Bogor (Foto: Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Bandung -

Kabar pemotongan kompensasi bagi sopir angkot di kawasan Puncak Bogor jadi perhatian serius Pemprov Jawa Barat. Sebab isu pemotongan itu membuat sejumlah sopir tetap beroperasi selama libur Lebaran 2025.

Diketahui, Pemprov Jabar meminta sopir angkot di kawasan Puncak Bogor untuk tidak beroperasi selama libur Lebaran. Sebagai gantinya, mereka diberi uang kompensasi. Hanya saja, belakangan muncul kabar uang kompensasi itu disunat.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar Dhani Gumelar menjelaskan, pihaknya telah menelusuri kabar pemotongan dana kompensasi bagi sopir angkot di Bogor. Hasilnya, kabar itu menurutnya tidak benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dishub Jabar, Dishub Bogor, dan Organda Bogor telah melakukan penelusuran dan memastikan bahwa tidak ada oknum kami yang melakukan hal tersebut (pemotongan kompensasi)," ucap Dhani, Jumat (4/4/2025).

Dhani menjelaskan, menurut penelusuran yang dilakukan di lapangan, beberapa sopir angkot memberikan sumbangan secara sukarela kepada kordinator dan paguyuban. Namun kemudian, pihak yang menerima sumbangan itu telah meminta maaf.

ADVERTISEMENT

"Adapun yang terjadi adalah adanya sumbangan sukarela dari beberapa pengemudi kepada koordinator lapangan/paguyuban, kemudian yang bersangkutan telah memberikan keterangan, dan pernyataan maaf secara tertulis," jelasnya.

Diketahui, di masa libur Lebaran 2025, Pemprov Jabar memberikan kompensasi bagi sopir angkot, penarik becak dan pengemudi delman untuk tidak beroperasi selama masa arus mudik dan balik.

Dhani menyebut, penerima kompensasi mencapai 2.567 orang yang berada di 8 daerah di Jabar. Adapun besarannya untuk penarik becak dan pengemudi delman mendapat kompensasi sebesar Rp3 juta dan sopir angkot mendapat Rp1 juta plus sembako.

"Untuk delman dan becak, pelaksanaan 15 hari tanggal 24 Maret-7 April dengan jumlah Rp3.000.000. Skema pencairan 2 tahap, tahap 1 Rp1.500.000 sudah dibagikan tanggal 26-27 Maret, tahap 2 Rp1.500.000 tanggal 8-9 April," jelas Dhani.

"Untuk sopir angkot dibagikan sebesar Rp1.000.000 (cash), sembako senilai Rp500.000 dengan pemberlakuan tidak beroperasi tgl 1-7 April," tandasnya.




(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads