Cegah Macet 'Horor' di Puncak, 561 Angkot Diliburkan Selama Arus Balik

Cegah Macet 'Horor' di Puncak, 561 Angkot Diliburkan Selama Arus Balik

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 01 Apr 2025 17:44 WIB
Arus lalulintas di depan Pasar Cipanas setelah angkot diliburkan.
Arus lalulintas di depan Pasar Cipanas setelah angkot diliburkan. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Sebanyak 561 angkutan perkotaan (angkot) di kawasan Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur, akan diliburkan selama sepekan, tepatnya 1-7 April 2025, guna mengantisipasi kemacetan saat momen libur Lebaran dan arus balik.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Tedy Artiawan, menjelaskan bahwa kemacetan di Jalur Puncak, khususnya di depan Pasar Cipanas, kerap dipicu oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah angkot yang sering ngetem sembarangan.

"Banyak faktor yang menyebabkan macet, mulai dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL) hingga angkot. Untuk PKL, mereka sudah dialihkan sementara ke lahan desa. Sementara itu, solusi bagi angkot adalah dengan meliburkan operasionalnya sementara," ujar Tedy, Selasa (1/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arus lalulintas di depan Pasar Cipanas setelah angkot diliburkan.Arus lalulintas di depan Pasar Cipanas setelah angkot diliburkan. Foto: Ikbal Selamet

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Cianjur bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk menghentikan sementara operasional angkot selama 7 hari, guna memperlancar arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak.

"Kami meminta angkot untuk tidak beroperasi terlebih dahulu selama periode arus balik dan libur Lebaran, yaitu mulai 1 hingga 7 April 2025," katanya.

ADVERTISEMENT

Sopir Angkot Dapat Insentif Rp 1,5 Juta

Meski operasional angkot dihentikan sementara, para sopir tidak ditinggalkan begitu saja. Pemerintah telah menyiapkan insentif sebesar Rp 1,5 juta per orang, yang terdiri dari uang tunai Rp 1 juta serta paket sembako senilai Rp 500 ribu.

"Sebagai kompensasi, setiap sopir angkot akan menerima uang tunai dan sembako. Harapannya, insentif ini dapat sedikit membantu mereka selama masa libur operasional," jelasnya.

Arus lalulintas di depan Pasar Cipanas setelah angkot diliburkan.Arus lalulintas di depan Pasar Cipanas setelah angkot diliburkan. Foto: Ikbal Selamet

Tedy juga menegaskan bahwa angkot yang tetap nekat beroperasi, terutama jika kedapatan ngetem sembarangan, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penyitaan sementara kendaraan.

"Jika ada yang masih beroperasi, segera laporkan. Kami akan memberikan teguran dan peringatan keras. Jika tetap membandel, angkot tersebut akan disita dan baru bisa diambil setelah 7 April 2025," tegasnya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kemacetan parah yang hampir selalu terjadi saat libur panjang di kawasan Puncak dapat dikurangi.




(tey/tey)


Hide Ads