Polisi larang masyarakat menggelar beduk keliling atau pawai bedug menggunakan mobil pikap dan truk. Dikhawatirkan aktivitas tersebut dapat membahayakan, sehingga warga diimbau untuk menggelar takbiran di masjid terdekat untuk menyambut Idulfitri 1446 H.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonki Dilatha, mengatakan pawai beduk menggunakan pikap dan truk dengan bak terbuka akan membahayakan penumpang ataupun pengendara lainnya.
"Pada dasarnya pikap dan truk dengan bak terbuka itu tidak diperuntukan mengangkut orang. Makanya kami melarang adanya aktivitas pawai beduk pada malam takbir ini," kata dia, Minggu (30/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihaknya sudah meminta petugas di tingkat Polsek ataupun petugas yang berjaga di pos pengamanan mudik untuk memutar balik masyarakat yang tetap menggelar takbiran keliling atau pawai bedug menggunakan pikap dan truk.
"Tidak sampai penindakan, tetapi kita akan berikan imbauan untuk tidak melanjutkan kegiatannya dan diputar balik supaya kembali ke daerahnya masing-masing," kata dia.
Dia menjelaskan larangan tersebut bertujuan agar malam takbir menyambut Lebaran bisa berjalan dengan baik dan khidmat.
"Lebih baik meramaikan masjid terdekat di lingkungan rumah. Gemakan takbir di lingkungan masing-masing. Supaya di momen lebaran tetap bisa berkumpul dengan keluarga," pungkasnya.
(sud/sud)