Pembukaan Lahan di Dekat Tangkuban Parahu Disegel Satpol PP Jabar

Pembukaan Lahan di Dekat Tangkuban Parahu Disegel Satpol PP Jabar

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 28 Mar 2025 18:00 WIB
Satpol PP Segel Aktivitas Pembukaan Lahan di Kebun Teh dekat Tangkuban Parahu
Satpol PP Segel Aktivitas Pembukaan Lahan di Kebun Teh dekat Tangkuban Parahu (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Bandung Barat -

Aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan di area perkebunan teh PTPN VIII, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berakhir disegel Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

Penyegelan dilakukan setelah kabar aktivitas pembukaan lahan itu ramai di media sosial. Satpol PP Jawa Barat memasang Satpol PP Line di sekitaran proyek pembangunan camping ground milik salah satu perusahaan pakaian outdoor asli Indonesia.

Berdasarkan pantauan pada Jumat (28/32025), di area perkebunan teh yang kini sudah berubah menjadi tanah merah itu masih ada sejumlah alat berat. Konstruksi berhenti seketika setelah penyegelan dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai instruksi dari Pak Gubernur KDM, kegiatan ini (pembukaan lahan dan pembangunan camping ground) itu harus dihentikan," kata PPNS Satpol PP Jawa Barat, Supriyono saat ditemui.

Saat ini, tahap pengerjaan pembangunan camping ground itu pada tahap pembuatan akses jalan dan konstruksi sebagian bangunan. Pembangunan itu, kata Supriyono, berpotensi memicu bencana alam ke permukiman yang ada di bawahnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi di Eiger Camp ini, sudah terpasang pancang dan fondasi bangunan. Kemudian akses jalan sedang dibuat, di sini ada sekitar 4 alat berat yang sebelumnya sedang beroperasi," kata Supriyono.

Supriyono menyebut dalam dokumen yang ada di lokasi pembangunan itu, barcode dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tak bisa diakses karena tertutup. Pihaknya mencoba menelusuri ke penanggungjawab proyek, namun tak ada di tempat.

"Memang kasat mata dokumennya lengkap, cuma kalau tidak bisa diakses barcodenya maka kami tidak bisa telusuri keabsahan perizinannya. Di sini juga tidak ada penanggungjawabnya, hanya pekerja," kata Supriyono.

Sementara itu, perwakilan perusahaan pengembang camping ground tersebut, Jemy Septendi mengatakan pihaknya sudah mengantongi izin untuk proyek tersebut.

"Kalau dokumen dan perizinan sudah lengkap, termasuk dokumen Amdalnya. Kalau penyegelan ini kan informasinya hanya sementara, karena barcode PBG saja, kita sudah berikan yang bisa diaksesnya," kata Jemy.




(dir/dir)


Hide Ads