Suara Protes Pengesahan RUU TNI dari Bandung

Suara Protes Pengesahan RUU TNI dari Bandung

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Kamis, 20 Mar 2025 16:04 WIB
Aksi unjuk rasa menolak RUU TNI di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (20/3/2025).
Aksi unjuk rasa menolak RUU TNI di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (20/3/2025). (Foto: Nur Khansa Ranawati)
Bandung -

Sebanyak 200-an mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU TNI di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (20/3/2025). Dalam aksinya, mereka menolak pengesahan undang-undang yang dilaksanakan tidak transparan.

Berdasarkan pantauan detikJabar, massa aksi mulai memadati area depan gedung DPRD Jawa Barat sekitar pukul 15.00. Sebelumnya, massa berkumpul dan berjalan kaki dari kampus Universitas Islam Bandung. Gema lagu "Bayar Polisi" milik Sukatani mengiringi langkah mereka.

Setibanya di depan gedung DPRD, massa aksi berorasi dan menyampaikan keresahan mereka terkait peluang dwi fungsi TNI yang dinilai menyalahi wewenang dan merugikan masyarakat sipil. Beberapa membawa spanduk seperti "Kembalikan TNI ke Barak" dan "Tolak RUU TNI".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditemui di lokasi, koordinator aksi dari Front Mahasiswa Nasional cabang Bandung Raya, Ainun Mardiah mengatakan massa aksi menuntut agar RUU TNI yang baru saja disahkan untuk dibatalkan. Terlebih, ia mengatakan, perumusan RUU tersebut dilakukan secara tertutup dan tanpa melibatkan masyarakat.

"Kami menolak RUU TNI yang baru saja disahkan karena hal tersebut sangat tidak memihak rakyat. Kita menolak segala bentuk militerisme, karena itu adalah bentuk konkrit negara dalam menjadikan militer sebagai alat untuk menindas dan membungkam masyarakat," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan, massa aksi sore ini akan melanjutkan unjuk rasa dengan mimbar bebas, aksi teatrikal dilanjut dengan shalat tarawih bersama.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

RUU TNI yang dibahas pemerintah bersama DPR ini mengubah beberapa pasal mengenai tugas dan kewenangan pokok TNI, termasuk usia pensiun hingga keterlibatan TNI aktif dalam kementerian/lembaga.

(yum/yum)


Hide Ads