Denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat akan dihapus. Kebijakan itu dibuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai kado Lebaran untuk masyarakat.
Dedi mengungkap alasan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, masyarakat menunggak pajak karena tidak mampu membayar tunggakan di tahun sebelumnya.
"Kenapa orang tidak mau bayar pajak berikutnya, karena dia gak bisa bayar pajak yang tunggakan Rp2 juta. Apa dampak yang terjadi, makin gede utangnya. Tapi kalau Rp2 juta dipotong, dia bisa bayar besoknya yang Rp250 ribu," kata Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pengen nunggu orang bayar Rp2 juta dalam impian atau Rp250 ribu tunai. Dari sisi ekonomi lebih baik dapat uang fresh yang Rp250 ribu dibanding nunggu yang Rp2 juta dibayar," sambungnya.
Dedi menjelaskan, hampir 6 juta wajib pajak memiliki tunggakan. Jika dirata-rata satu wajib pajak nantinya membayar Rp250 ribu, maka ada pendapatan daerah hingga Rp1,3 triliun yang didapat dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur jalan.
"Hampir 6 juta. Makanya saya ambilnya nggak tinggi, daripada mikirin yang puluhan atau belasan triliun itu, lebih baik yang sederhana aja misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp250 ribu, itu sudah Rp1,3 triliun. Itu bisa meningkatkan infrastruktur jalan," tegasnya.
Diketahui, penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan di Jabar dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 agar tunggakan di tahun-tahun sebelumnya dihapus.
"Namun, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Batas waktu mulai 20 Maret hingga 6 Juni bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya," ucap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.
(bba/orb)