Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Rabu (12/03/2025).
Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Usep, serta Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi, Asep Japar, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah Strategis untuk Kemandirian Finansial Daerah
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari regulasi yang harus diikuti, sekaligus langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap bank lain, seperti Bank Jabar Banten (BJB).
"Kita mengikuti aturan dan ini untuk menuju kebaikan ke depan. Kalau kita bisa memiliki bank sendiri yang lebih besar dan lebih kuat, kenapa tidak kita besarkan? Ini bank daerah, seharusnya kita yang mengembangkannya," ujar Asep Japar.
Pria yang akrab disapa Asjap itu menambahkan bahwa transformasi ini diharapkan bisa memperkuat sektor keuangan daerah, terutama dalam mendukung pelaku UMKM di Sukabumi.
Fokus utama perubahan ini adalah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) dengan opsi sistem syariah, serta peningkatan layanan keuangan berbasis digital.
Investor Bisa Masuk, Pemkab Tetap Kendali Mayoritas
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar, menegaskan bahwa perubahan status ini bukan hanya keputusan daerah, tetapi juga bagian dari kebijakan nasional.
"Ini bukan hanya kebijakan lokal, tapi regulasi nasional. Semua perusahaan daerah memang harus berubah menjadi PT Persero. Artinya, aturan ini berlaku di seluruh daerah, termasuk Sukabumi," katanya.
Budi juga menyampaikan bahwa dengan perubahan ini, investor bisa masuk ke dalam struktur kepemilikan bank. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah daerah tetap menjadi pemegang saham mayoritas agar pengelolaan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
"Investor bisa masuk, tapi pemerintah daerah tetap harus memegang kendali. Regulasi yang sedang kami bahas dalam perda akan memastikan bahwa bank ini tetap pro kepada masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, perubahan ini juga membuka ruang bagi peningkatan transparansi dan tata kelola perbankan yang lebih baik. Pengawasan, aturan main, dan mekanisme pengelolaan akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) agar tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Pembahasan Raperda Ditugaskan ke Komisi III DPRD
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan penugasan Komisi III untuk membahas Raperda perubahan status BPR Sukabumi.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada 27 Februari 2025 lalu.
Budi berharap Komisi III dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab agar pembahasan Raperda berjalan komprehensif dan tepat waktu.
"Kami ingin pembahasan ini segera diselesaikan, sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Dengan perubahan ini, kami berharap BPR Sukabumi bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi," ujar Budi.
Transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) diharapkan akan meningkatkan profesionalisme pengelolaan bank daerah serta memperkuat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(sya/yum)