Kabar Internasional

Duterte Ditangkap gegara 'Perang' Anti-narkoba

Rita Uli Hutapea - detikJabar
Selasa, 11 Mar 2025 12:48 WIB
Eks Presiden Duterte Tolak Minta Maaf Soal Perangi Narkoba di Filipina (Foto: AP/Aaron Favila)
Bandung -

Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, ditangkap di Manila pada Selasa (11/3) oleh kepolisian setempat yang bertindak atas surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Penangkapan ini terkait tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berhubungan dengan kampanye 'perang' anti-narkoba yang ia jalankan selama masa kepemimpinannya.

Pria berusia 79 tahun itu menghadapi dakwaan "kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan", menurut ICC, dilansir kantor berita AFP, Selasa (11/3/2025). Dakwaan ini dijeratkan atas tindakan keras yang menurut kelompok hak asasi manusia telah menewaskan puluhan ribu orang, yang sebagian besar miskin, oleh petugas dan warga sipil, seringkali tanpa bukti bahwa mereka terkait dengan narkoba.

"Pagi-pagi sekali, Interpol Manila menerima salinan resmi surat perintah penangkapan dari ICC," kata istana presiden dalam sebuah pernyataan.

"Saat ini, dia berada dalam tahanan pihak berwenang," imbuhnya.

Pernyataan itu menambahkan bahwa "mantan presiden dan kelompoknya dalam keadaan sehat dan sedang diperiksa oleh dokter pemerintah".

Duterte ditangkap setelah mendarat di bandara internasional Manila usai melakukan lawatan singkat ke Hong Kong.

Sebelumnya, berbicara kepada ribuan pekerja asal Filipina di Hong Kong pada hari Minggu lalu, mantan presiden tersebut mengecam penyelidikan ICC. Namun, dia mengatakan bahwa ia akan "menerimanya" jika penangkapan menjadi takdirnya.

Former Philippine President Rodrigo Duterte gestures during a senate inquiry on the so-called war on drugs during his administration at the Philippine Senate Monday, Oct. 28, 2024, in Manila, Philippines. (AP Photo/Aaron Favila) Foto: AP/Aaron Favila

Filipina keluar dari ICC pada tahun 2019 atas instruksi Duterte. Namun, pengadilan internasional itu menyatakan bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas pembunuhan sebelum penarikan diri Filipina, serta pembunuhan di kota Davao, Filipina selatan ketika Duterte menjadi wali kota di sana, beberapa tahun sebelum ia menjadi presiden.

Otoritas Filipina meluncurkan penyelidikan formal pada bulan September 2021. Namun, dua bulan kemudian, penyelidikan itu ditangguhkan setelah Manila mengatakan sedang memeriksa ulang ratusan kasus operasi narkoba yang menyebabkan kematian di tangan polisi, pembunuh bayaran, dan warga sipil.

Kasus tersebut dilanjutkan pada bulan Juli 2023, setelah panel yang terdiri dari lima hakim menolak keberatan Filipina bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi.

Sejak saat itu, pemerintah Presiden Ferdinand Marcos telah berkali-kali mengatakan tidak akan bekerja sama dalam penyelidikan tersebut.

Namun, Wakil Menteri Komunikasi Kepresidenan Claire Castro pada hari Minggu lalu, mengatakan bahwa jika Interpol "meminta bantuan yang diperlukan dari pemerintah, maka mereka wajib mengikutinya".

Artikel ini telah tayang di detikNews




(yum/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork