Mulai 6 Maret, Siswa SMA Sederajat di Jabar Masuk Sekolah Jam 06.30

Mulai 6 Maret, Siswa SMA Sederajat di Jabar Masuk Sekolah Jam 06.30

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 04 Mar 2025 09:46 WIB
Ilustrasi siswa sma
Ilustrasi siswa SMA (Foto: Getty Images/Rani Nurlaela Desandi)
Bandung -

Para siswa SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat harus bersiap memulai aktivitas lebih pagi selama bulan Ramadan 1446 H. Sebab Dinas Pendidikan menetapkan aturan baru melalui surat edaran yang mewajibkan mereka masuk sekolah pukul 06.30 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 7153/OT.03/SEKRE Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M di Lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Serta Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB.

"Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB, jam masuk peserta didik pukul 06.30 WIB, sedangkan jam waktu pulang disesuaikan dengan agenda kegiatan selama Bulan Ramadan di masing-masing satuan pendidikan," kata Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya dalam SE tersebut, Selasa (4/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu juga menjelaskan aturan terkait ketentuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah swasta khususnya yang berbasis keagamaan non Islam. Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran disesuaikan kebijakan masing-masing sekolah.

"Adapun bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) berbasis keagamaan Non Islam (Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, dan Aliran Kepercayaan), jadwal pembelajaran disesuaikan dengan masing-masing kebijakan penyelenggara pendidikan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya SE terkait pelaksanaan pembelajaran itu, siswa SMA, SMK, SLB di Jabar akan memulai aktivitasnya pukul 06.30 WIB mulai 6 Maret 2025 saat kegiatan belajar mengajar kembali dilanjutkan setelah libur awal Ramadan.

Jadwal masuk sekolah itu juga sama dengan jam ngantor ASN dimana selama bulan Ramadan, jam kerja ASN berubah lebih pagi yakni pukul 06.30 WIB berdasarkan SE Nomor: 23/OT.03/ORG.

Dalam surat edaran itu, dijelaskan jika jam kerja ASN berlaku 5 hari dengan pengaturan Senin-Kamis masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Adapun waktu istirahat yakni 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 WIB dengan jam pulang kerja pukul 14.30 WIB. Sementara jam istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat," ungkap Sekda Jabar Herman Suryatman.

Herman juga menjelaskan, perangkat atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, rumah sakit, satuan pendidikan pengaturannya ialah paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

"Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat," tutup Herman.

(bba/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads