Jadwal imsak untuk Kota Bandung dan sekitarnya, termasuk Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Sukabumi, telah tersedia lengkap. Pemerintah Indonesia menetapkan 1 Ramadhan 1446 H jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025.
Berikut jadwal imsak di Bandung dan wilayah lainnya dari hari pertama hingga hari terakhir Ramadhan 1446 H. Seluruh jadwal imsakiyah ini disusun berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niat Puasa Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Bacaan latin: Nawaitu shauma ghadin 'an adâ'i fardhi syahri Ramadhâni hâdzihis sanati lillâhi ta'âla.
Artinya: "Aku berniat puasa esok hari untuk menunaikan fardhu di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah ta'ala."
Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri dalam Kitab Minhajul Muslim, niat puasa Ramadan tersebut hendaknya dibaca sebelum memasuki waktu salat Subuh. Sementara itu, waktu berniatnya sudah dapat dimulai dari malam hari.
Definisi Imsak
Dalam buku Bekal Ramadhan & Idul Fithri (2): Niat dan Imsak (2019) yang ditulis Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. M. Ag menjelaskan definisi imsak. Secara bahasa, imsak memiliki arti menahan.
Sebagaimana Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يُمْسِكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ
Sesungguhnya Allah menahan langit dan bumi supaya jangan lenyap; dan sungguh jika keduanya akan lenyap tidak ada seorangpun yang dapat menahan keduanya selain Allah. (QS. Fathir : 41).
"Namun secara istilah puasa, maka yang dimaksud dengan imsak adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dan menahan dari makan, minum dan jima," kata Muhammad Saiyid Mahadhir dalam buku tersebut.
Mengutip dari buku Puasa: Syarat Rukun & Membatalkan (2018) oleh Ahmad Sarwat, Lc. MA, makna imsak secara istilah dalam bab fiqih puasa adalah menahan atau tidak melakukan segala hal yang membatalkan puasa.
"Dan di antara hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah makan, minum, berhubungan suami istri, serta banyak hal lain yang disimpulkan oleh para ulama," tulis Ahmad Sarwat.
(bbp/bbn)