Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat menangkap empat orang pelaku tindak pidana pencurian data pribadi atau identity theft yang menyamar sebagai petugas Bea Cukai. Para pelaku terdiri dari tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Berikut fakta-faktanya
1. Ditangkap di Jakarta
Para pelaku ditangkap di Jakarta setelah melakukan aksi penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan tiga pelaku WNA berinisial OOP (40), ENC (41), dan OSS (35), sementara satu pelaku WNI adalah seorang wanita berinisial UK (45).
2. Jadi Petugas Bea Cukai
Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah berpura-pura sebagai petugas Bea Cukai dan menginformasikan kepada korban ada paket hadiah yang dikirim dari luar negeri.
"Modus operandi yang dilakukan di mana terlapor dalam hal ini mengaku sebagai pihak bea cukai yang menginformasikan ada paket dari London dan pelapor diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan untuk membayar pajak, kemudian denda, biaya dokumen, dan biaya biaya cukai. Sehingga pelapor akhirnya mengalami kerugian secara material," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (21/2/2025).
3. Paket dari London
Paket yang dijanjikan kepada korban berupa hadiah berisi uang dan perhiasan. Hal ini membuat korban tergiur dan percaya bahwa mereka benar-benar akan menerima paket tersebut. Paket tersebut disebut pelaku UK akan dikirim dari London.
"Peran wanita ini mengaku sebagai Bea Cukai, jadi pertama itu diberikan komunikasi melalui SMS kemudian mengapa sampai tergiur atau tertarik dari pihak korban dia diberikan foto yaitu akan mengirimkan paket atau mendapatkan paket berupa perhiasan emas dan uang," kata Dirres Siber Polda Jabar Kombes Resza Ramadiansyah.
4. Rugi Ratusan Juta
Setelah uang dikirim, pelaku memberikan resi pengiriman yang sudah diedit seolah-olah paket benar-benar dikirimkan. Namun, pelaku terus meminta tambahan uang dengan berbagai alasan hingga total yang dikeluarkan korban mencapai Rp234 juta.
Para pelaku diketahui mencari nomor korban secara acak melalui aplikasi perpesanan. Mereka menghubungi calon korban dan membangun komunikasi hingga akhirnya menawarkan hadiah dari luar negeri sebagai jebakan.
5. Dikendalikan WNA
Menurut Resza, aksi penipuan ini dikendalikan oleh tiga WNA Nigeria yang tinggal di Jakarta. Meskipun baru satu laporan polisi yang masuk, pihak kepolisian akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi untuk kejadian ini memang baru satu laporan polisi. Ini akan kita kembangkan dan kita koordinasi dengan wilayah lain maupun di LP-LP yang lain nanti akan kita kembangkan lagi. Mungkin ada (kasus serupa), bisa saja terjadi di sebelum-sebelumnya. Karena kalau kita lihat ini gerakannya kelompok-kelompok Nigeria yang tinggal di wilayah DKI Jakarta tinggalnya berkelompok dan kita amankan di dua tempat yang memang di situ banyak warga Nigeria," ujar Resza.
6. Terancam 12 Tahun Bui
Polda Jabar telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk empat pemilik rekening yang digunakan dalam transaksi penipuan. Selain itu, penyidik juga melibatkan dua ahli, yaitu ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ahli pidana.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 51 Junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.
(wip/yum)