Efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat menyebabkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) kehilangan dana transfer ratusan miliar Rupiah.
Aturan efisiensi anggaran tersebut merujuk pada Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Serta Permendagri Nomor 12 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir mengatakan, dana transfer yang dikurangi pemerintah pusat itu merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur dan Dana Alokasi Umum (DAU) mandatori.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana transfer daerah dari pusat itu dikurangi Rp130 miliar, sesuai peraturan. Makanya nanti realisasi anggaran kita semua menyesuaikan instruksi presiden," kata Ade Zakir saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025).
Selain itu, efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto membuat pihaknya juga harus menyesuaikan lagi APBD 2025 yang sudah disusun untuk sejumlah kegiatan.
"Jadi kita melakukan penyesuaian mengikat berkaitan efisiensi anggaran, seperti untuk komponen belanja ATK, kegiatan seremonial, perjalanan dinas, diklat dan bimtek, serta komponen lain yang ada di dalam inpres," kata Ade Zakir.
Namun pihaknya masih menunggu aturan teknis turunan serta jadwal penyesuaian APBD perubahan tahun 2025 terkait kepastian komponen yang nantinya akan dikurangi.
"Yang pasti kita harus mengikuti aturan. Untuk belanja-belanja yang diamanatkan aturan efisiensi ada yang sudah masuk di APBD kita tahan dulu tidak cairkan sambil menunggu aturan teknisnya," ujar Ade Zakir.
(mso/mso)