Eksekusi rumah dan lahan di Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berlangsung alot pada Senin (17/2/2025). Proses Eksekusi mendapat perlawanan penghuni rumah serta kerabat dan beberapa orang kenalan penghuni.
Meski dibarengi lantunan takbir dan selawat penghuni, petugas juru sita Pengadilan Negeri 1 A Tasikmalaya membacakan putusan. Ratusan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya turut mengamankan situasi.
"Kami Ketua Pengadilan Negeri 1 A Tasikmalaya telah membaca surat permohonan eksekusi tanggal 19 Agustus tahun 2004," uja Petugas Pengadilan Negeri 1 A Tasikmalaya, Rina Fasiola saat bacakan putusan di hadapan penghuni pada Senin pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sempat terjadi negosiasi, upaya pengosongan rumah kembali dilakukan Senin Siang mulai Pukul 14.00 WIB. Lagi-lagi, sejumlah orang yang disinyalir kenalan ahli waris menghalangi proses eksekusi. Mereka sengaja memblokade pintu masuk rumah dari depan.
Adu mulut kembali terjadi antara juru sita dengan massa. Upaya mendobrak pintu depan gagal dilakukan, meski juru sita mendorong pintu.
Juru sita akhirnya berhasil masuk dari pintu samping. Lagi-lagi pihak penghuni rumah menghalangi upaya eksekusi. Seorang penghuni sempat membawa anak kecil ke hadapan juru sita.
"Kumaha ieu budak, ahli waris ieu kumaha budak ieu (Gimana ini anak, ahli waris juga gimana ini)," kata penghuni perempuan, yang ditaksir sudah berusia paruh baya kepada juru sita PN 1A Tasikmalaya.
Adu mulut antara juru sita dengan penghuni rumah tak terelakan. Bahkan, tarik menarik kursi terjadi saat berusaha dikeluarkan.
Penghuni rumah menolak eksekusi karena dianggap melanggar aturan. Selain terjadi pembatalan surat hibah dari Pengadilan Agama, termohon akui sengketa belum dilakukan peninjauan kembali.
"Iyah lah pada tanggal 15 Desember 2021 objek ini tidak bisa dieksekusi sebelum ada putusan peninjauan kembali baik dari pemohon atau termohon (penggugat atau tergugat)," kata penghuni rumah sekaligus termohon Neneng Siti Zubaedah.
Usut punya usut, ternyata lahan dan rumah yang dihuni telah dijual kakak tertua bernama Jajang tanpa sepengetahuan ahli waris lain. Bahkan, Neneng pun tidak tahu saat rumah itu dijual.
"Waktu itu saya masih di bawah umur," kata Neneng Siti Zubaedah.
![]() |
Kuasa hukum pemohon, Buana Yudha mengakui klaienya membeli rumah dan lahan secara sah senilai Rp 120 juta. Ia pun membuktikan telah membeli rumah tersebut dari Jajang dengan bukti sertifikat kepemilikan.
"Klien kami kan beli dari Jajang dibuktikan dengan sertifikat. Sertifikat rumah namanya Jajang dipindahkan ke nama klien kami. Dulu belinya Rp 120 jutaan tapi sama para termohon masih dihuni sampai saat ini makanya ajukan eksekusi," kata Buana Yudha.
Proses eksekusi lahan dan rumah masih berlangsung hingga Senin petang. Polisi TNI dan Polisi Pamong Praja masih bertugas di lokasi.
(yum/yum)