Aksi tak terpuji seorang oknum sopir angkot di Kota Bandung menjadi sorotan publik setelah terekam kamera CCTV. Pria tersebut tertangkap basah membuang belasan karung berisi sampah dan limbah bangunan di pinggir jalan. Video perbuatannya pun viral di media sosial, menimbulkan kecaman warga yang geram dengan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.
Misteri Tumpukan Karung Sampah di Jalan Sepi
Sabtu (9/2/2025), Jalan Komodor Udara Supadio RT 3, RW 10 Kelurahan Husein, Kecamatan Cicendo, mendadak jadi perhatian warga. Di lokasi yang biasanya sepi, tanpa lalu lintas padat, muncul tumpukan karung sampah berisi limbah bangunan dan sisa konsumsi rumah tangga.
Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria berkaus abu dan bertopi hitam menghentikan angkot rute Ciroyom-Bumi Asri di pinggir jalan yang gelap. Dengan gerakan cepat, ia mengeluarkan belasan karung dari bagasi dan melemparkannya ke tanah. Tanpa menoleh ke belakang, ia segera menutup pintu angkot dan melaju meninggalkan lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua RT 3, Siti Nurhayati, membenarkan perbuatan oknum sopir angkot tersebut. "Ada oknum sopir angkot membuang sampah 15 karung. Isinya sampah bercampur brangkal (limbah bangunan)," kata Siti saat diwawancarai, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, tempat tersebut memang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah liar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. "Sering karena lokasinya sepi itu dan jalan itu jarang dilewatin. Sepertinya ada yang nyuruh buang dan karena lokasi sepi jadi buang di sana, untungnya ada CCTV," ujarnya.
Tak hanya mencemari lingkungan, aksi sopir angkot ini juga merugikan warga sekitar. RT setempat harus merogoh kocek Rp 700 ribu untuk membersihkan sampah tersebut. "Kemarin bayar Rp 700 ribu untuk membersihkan," tegas Siti dengan nada kesal.
Tindakan Tegas dari Aparat
Setelah laporan masuk ke kelurahan dan kecamatan, petugas Satpol PP langsung bergerak. Dalam waktu singkat, oknum sopir angkot berhasil diamankan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan bahwa pelaku sengaja membuang sampah dalam jumlah banyak di lokasi tersebut. Namun, karena ini pelanggaran pertama, ia hanya diberi teguran tertulis.
"Pelaku sudah diamankan dan ditegur oleh Babinsa dan Korlap Gober Kelurahan Husein. Tapi karena baru satu kali melakukan, maka sanksinya teguran tertulis," ujar Rasdian saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
Meski hanya mendapat teguran, Rasdian memastikan bahwa pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi lebih berat jika pelaku mengulangi perbuatannya.
"Jadi sanksinya bertahap, kalau melakukan perbuatan yang sama, sanksinya bisa sidang tindak pidana ringan dan sanksi denda," tegasnya.
Pihak berwenang juga masih menyelidiki motif di balik aksi tersebut. Diduga, sopir angkot bukanlah warga setempat dan hanya seorang sopir tembak. "Belum diketahui motif dari pelaku membuang sampah di lokasi, apakah dibayar seseorang atau membuang sampah milik sendiri," tambah Rasdian.
(sya/dir)