Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Jumat, 7 Februari 2025 dari mulai pemeran Kang Gobang di sinetron Preman Pensiun 9 meninggal dunia hingga dua tersangka dalam kasus Bandung Zoo ajukan praperadilan
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
Pemeran 'Kang Gobang' di Preman Pensiun 9 Tutup Usia
Kabar duka datang dari salah satu artis Preman Pensiun. Pemeran Kang Gobang atau memiliki nama asli Ari Jamasari (47) tutup usia. Kang Gobang tutup usia pada, Jumat, 7 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini di Rancamanyar, tinggal di Rancamanyar ngontrak, sudah dishalatkan," kata artis Preman Pensiun Dikdik dikonfirmasi via pesan singkat hari ini.
Belum diketahui penyebab meninggalnya Kang Gobang, Dikdik menyebut pada dini hari tadi Kang Gobang mengalami muntah. "Malamnya keluar, tadi subuh muntah," ujarnya.
Dikdik menyebut, Kang Gobang merupakan warga Sukabumi. Ia tinggal mengontrak karena sedang syuting Preman Pensiun (PP) 9 di Bandung. "Memang sedang syuting PP 9 makannya tinggal di Bandung," tambahnya.
Mendiang Ari Jamasari dikebumikan di TPU RW 14, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Jenazah tiba pada pukul 10.30 WIB dan prosesi pemakaman selesai pada pukul 11.45 WIB.
Nampak hadir dalam pemakaman tersebut pemeran preman pensiun lainnya yakni pemeran Ubed, Ujang, Kang Murad, Ceu Edoh, Kang Mus (Epy Kusnandar), Cecep, Dikdik, Bubun, dan pemeran lainnya.
Terlihat orangtua mendiang Kang Gobang yang duduk di sebuah kursi plastik, tepat di depan pusara anaknya. Kemudian hadir juga anak lelaki mendiang Gobang, yang terlihat tegar mengantar kepergian ayahnya.
Wali Kota Cimahi terpilih, Ngatiyana turut hadir dalam prosesi pemakaman. "Hari ini saya menghadiri pemakaman Kang Gobang, yang sempat menemani saya selama kampanye (Pilkada Cimahi)," kata Ngatiyana saat ditemui usai pemakaman.
Ngatiyana mengatakan mendapatkan informasi meninggalnya Kang Gobang pada Jumat malam. Hal itu mengagetkannya karena belum lama ini ia bertemu dengan mendiang Gobang. "Kaget, karena kan memang tanpa ada tanda-tanda dulu. Informasi itu tadi malam, makanya saya hari ini menyempatkan datang ke pemakaman dulu," kata Ngatiyana.
Sementara itu, pemeran Bubun di Preman Pensiun, Melga Septrida, mengatakan sebelumnya tak ada tanda-tanda mendiang Gobang sakit sampai mengembuskan napas terakhir. "Kemarin itu masih sempat syuting untuk Preman Pensiun 9. Jadi aktivitas normal, enggak sempat ngeluh apa-apa. Mungkin sudah takdir ya," kata Melga.
Ratusan Siswa di Jabar Terancam Tak Bisa Mengikuti SNBP
Ratusan siswa SMA di Jawa Barat terancam tak bisa mengikuti Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 gegara keterlambatan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) Finalisasi PPDS sendiri menjadi salah satu syarat agar siswa bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Dinas Pendidikan Jabar menyebut, masalah yang dialami siswa itu disebabkan karena kelalaian pihak sekolah yang menunda-nunda proses finalisasi PPDS. Akibatnya, batas waktu finalisasi itu ditutup.
Kepala Bidang SMA Disdik Jabar, Awan Suparwana mengaku prihatin dengan munculnya masalah yang disebabkan karena kelalaian sekolah. Hal itu kata Awan seharusnya tidak terjadi jika sekolah memproses PPDS sejak awal.
"Karena ada faktor kelalaian, ada faktor menunda-nunda pekerjaan yang mestinya itu dikerjakan di awal sehingga apabila ada kendala teknis apapun itu bisa terselesaikan dan tertangani tidak pada batas waktu akhir," kata Awan saat dikonfirmasi detikJabar hari ini.
Menurutnya, proses finalisasi PPDS sudah dijadwalkan jauh-jauh hari yakni mulai 6 hingga 31 Januari 2025. Jika sekolah melakukannya di periode tersebut, Awan meyakini masalah siswa yang terancam tak bisa mendaftar SNBP tidak akan terjadi.
"Memang ada beberapa faktor ya misalkan faktor tenaga operator, kemudian ada yang menyampaikan kendala internet dan lain-lain. Tapi pada intinya pengisian PDSS diberikan waktu sejak 6-31 Januari 2025. Artinya seandainya dikerjakan di awal itu kan bisa terdeteksi," tegasnya.
"Kami mendapat laporan kronologis di lapangan, hanya memang ada faktor menunda-nunda pekerjaan intinya," sambungnya.
Saat ini Disdik Jabar kata Awan sedang menginventarisir sekolah yang terlambat melakukan finalisasi PPDS. Dia menyebut sekolah bisa saja diberikan sanksi jika terbukti melakukan kelalaian.
"Kita sedang menginventarisir dan itu kewenangan pimpinan yang nanti akan mengevaluasi. Mungkin diberikan sanksi seusai dengan skala kelalaiannya, tapi itu ranah pimpinan," tutup Awan.
Diketahui, masalah terkait siswa yang terancam tak bisa mendaftar SNBP terjadi di sejumlah wilayah di Jabar seperti di Kota Cirebon, Kabupaten Karawang hingga Kabupaten Bandung.
Angin 'Ngamuk' Rusak 16 Rumah di Ciamis
Angin kencang menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (6/2). Akibat kejadian ini, sebanyak 16 rumah rusak tersebar di 8 desa di 5 kecamatan.
Berdasarkan data dari BPBD Ciamis rinciannya, 3 rumah rusak di Desa Darmacaang, Kecamatan Cikoneng. 6 rumah di Desa Nasol, Kecamatan Cikoneng. 1 rumah di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing. 2 rumah di Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih.
Kemudian 1 rumah di Desa Budiharja, Kecamatan Sindangkasih. 1 rumah di Desa Situmandala, 1 rumah di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah dan 1 rumah di Desa Tambaksari, Kecamatan Tambaksari.
"Angin kencang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Ciamis hari kemarin. Kami mendapat laporan dari Pemerintah Desa setempat, total ada 16 rumah yang terdampak di 8 desa 5 kecamatan. Sudah dilakukan asesmen," ujar Kepala Pelaksana BPBD Ciamis Ani Supiani hari ini.
Ani menjelaskan, belasan rumah yang rusak itu rata-rata akibat tertimpa pohon yang tumbang dan sebagian rusak karena tersapu angin. Rumah yang rusak kategori sedang dan ringan. "Rumah yang rusak kebanyakan tertimpa pohon di bagian atap, kategori sedang dan ringan," jelasnya.
Ani menuturkan, untuk penanganan, BPBD Ciamis berkoordinasi dengan aparat setempat untuk melakukan assessment dan drop logistik kedaruratan. Aparat setempat dan warga di masing-masih daerah melakukan gotong royong untuk menangani pohon yang tumbang. Termasuk memperbaiki atap rumah warga yang rusak.
"Sudah dilakukan penanganan, logistik kedaruratan sudah disalurkan kepada warga yang terdampak," ungkapnya.
Ani menegaskan saat ini BPDB Ciamis memberlakukan siaga cuaca ekstrem, salah satunya angin kencang akibat adanya Siklon Tropis Taliah yang terpantau di Samudera Hindia selatan Jawa Tengah, dengan kecepatan angin maksimum mencapai 65 knots atau 120 km/jam. Kecepatan angin maksimum Siklon Tropis Taliah diprakirakan menurun dalam 24 jam ke depan dengan pergerakan menjauhi wilayah Indonesia.
Kondisi tersebut, memberikan dampak tidak langsung terhadap kondisi cuaca dan perairan wilayah di Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Barat. Berupa peningkatan kecepatan angin dan peningkatan tinggi gelombang di Perairan Selatan Jawa Barat.
"Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk siaga terhadap angin kencang. Hati-hati dengan pohon besar yang rawan tumbang. Segera melapor apabila terjadi bencana," pungkasnya.
Ledakan Berulang Terdengar saat Kebakaran Polsek Kandanghaur
Kebakaran hebat melanda Kantor Kepolisian Sektor Kandanghaur, Kabupaten Indramayu pada Kamis (6/2) malam. Warga sempat mendengar adanya ledakan. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Kobaran api terlihat kian membesar. Bahkan, api hampir membakar seluruh bagian ruangan Polsek Kandanghaur.
"Awalnya sih kurang tahu, cuma kata tukang ojek di situ mah gara-gara korsleting listrik. Cepat besar sih apinya. Hampir 90 persen lah habis," kata salah seorang warga Elang Januarisma (29) di sekitar lokasi kejadian hari ini.
Elang yang saat itu melihat dari seberang jalan Polsek Kandanghaur mengaku sempat mendengar adanya suara ledakan. Tidak diketahui pasti sumber ledakan tersebut, namun ledakan terjadi berulang. "Tadi juga ada suara ledakan, sebanyak 5 kali sih ada, kita dengar sendiri. Polisi juga menyarankan warga untuk jauhi lokasi," ujarnya.
Sejumlah unit armada pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi kejadian. Hampir selama satu jam petugas pemadam berjibaku, amukan si jago merah akhirnya dapat dipadamkan.
"Ada sekitar 3 mobil pemadam sih yang datang. Padam itu sekitar pukul 00.00 WIB, kebetulan lagi hujan juga sih," ucapnya.
Di sisi lain, arus lalulintas di Pantura Kandanghaur sempat tersendat. Kendaraan yang datang dari arah Jakarta menuju Cirebon harus berjalan pelan saat peristiwa kebakaran terjadi. "Nggak macet banget sih ya tersendat lah," terangnya.
Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo menyebut kobaran api berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.30 WIB. Hingga saat ini belum diketahui pasti penyebab kebakaran tersebut. "Alhamdulillah jam 00.30 bisa dipadamkan. Dan tidak ada korban jiwa," ujar Ari dihubungi detikJabar.
Praperadilan Diajukan 2 Petinggi Bandung Zoo
Penetapan tersangka dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S), berbuntut panjang. Keduanya mengajukan praperadilan setelah ditahan Kejati Jabar dalam kasus pengusaan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung atau Bandung Zoo.
Dilihat detikJabar, hari ini praperadilan keduanya sudah teregister di PN Bandung. Sri melayangkan praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Bdg, sedangkan Bisma dengan nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Bdg.
Praperadilan Sri bahkan sudah melewati tahap pembacaan gugatan dan akan memasuki agenda jawaban atau tanggapan dari pihak Kejati Jabar pada hari ini. Sedangkan praperadilan Bisma, diagendakan baru masuk tahap pembacaan gugatan.
"Intinya, (praperadilan) itu hak dari tersangka. Kami dari Kejati Jabar sudah siap menyampaikan pertimbangan kami dalam kasus tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya saat dihubungi.
Cahya mengungkap, berkas penyidikan Bisma maupun Sri saat ini sudah masuk dalam tahap prapenuntutan. Ia pun meyakini praperadilan keduanya nanti akan gugur di pengadilan.
"Masih berproses di tahap prapenuntutan. Tapi kami meyakini praperadilan yang diajukan pemohon itu akan ditolak oleh hakim," tuturnya.
Sekedar diketahui, Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) saat ini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Sedangkan Sri (S), ditahan Kejati Jabar di Rutan Perempuan Bandung selama proses penyidikan.
Kasus ini berawal saat Bisma sejak Januari 2022 menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Kemudian Sri merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari.
Cahya dalam keterangannya saat itu menyatakan, lahan Bunbin Bandung seluas 13,9 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005. Lahan tersebut kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa untuk keperluan kebun binatang.
Namun menurut Cahya, perjanjian sewa menyewa lahan itu sudah berakhir sejak 30 November 2007. Sementara, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menjalankan operasional kebun binatang tanpa memberikan setoran kepada kas daerah Pemkot Bandung.
"Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS," ungkap Cahya.
Kemudian, dalam perjalanannya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung pada 21 Januari 2022 mengalami pergantian kepengurusan. Awalnya, susunan kepengurusan pada 2017 adalah S sebagai anggota pembina yayasan, RBB sebagai sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya JS. Kemudian, kepengurusan itu diganti menjadi S ditunjuk sebagai ketua pembina sedangkan RBB menjadi ketua pengurus yayasan.
Semenjak pergantian itu, yayasan tetap menguasai lahan Bunbin Bandung tanpa menyetor sewa ke pemkot. Akibatnya kata Cahya, negara mengalami kerugian senilai Rp 25 miliar.
Adapun rinciannya yaitu nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp 16 miliar. Kemudian penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp 3,5 miliar.
"Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka (RBB) dari JS," ucapnya.
Bisma dan Sri terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wip/sud)