Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Iyos Somantri-Zainul S. Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Asep Japar-Andreas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tetap sah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim konstitusi pada Rabu (5/2/2025) malam, MK menyatakan bahwa dalil pemohon tidak terbukti secara hukum. Sebelumnya, pasangan Iyos-Zainul mengajukan gugatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 3057 Tahun 2024 yang menetapkan hasil perolehan suara Pilbup Sukabumi.
Dikutip detikJabar dari putusan tersebut, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Asep Japar-Andreas memperoleh 564.862 suara, sementara Iyos-Zainul hanya 498.990 suara, dengan selisih 65.872 suara. Pemohon mengklaim terjadi pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang diduga menguntungkan pasangan nomor urut 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari dokumen putusan yang diunggah halaman tersebut, pasangan Iyos-Zainul menyebutkan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan birokrasi, serta dugaan politik uang yang tersebar di beberapa kecamatan. Pemohon juga mengklaim terjadi penggelembungan suara di 469 TPS yang tersebar di 27 kecamatan, yang jika dianulir, mereka mengklaim bisa unggul dengan selisih 8.244 suara.
Dalam gugatannya, pemohon juga menuding Bupati Sukabumi Marwan Hamami, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, tidak mengambil cuti saat kampanye dan menggunakan fasilitas pemerintah untuk memenangkan pasangan Asep Japar-Andreas.
Setelah memeriksa bukti dan mendengar keterangan dari para pihak, MK menilai bahwa tuduhan pemohon tidak didukung oleh bukti yang kuat. Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti signifikan yang membuktikan adanya pelanggaran TSM yang berdampak langsung terhadap hasil pemilihan.
"Dalil pemohon mengenai pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif tidak dapat dibuktikan secara sah menurut hukum," demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari dokumen putusan Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diunggah laman mkri.id.
Dengan demikian, MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Iyos-Zainul dan menegaskan bahwa hasil pemilihan yang ditetapkan KPU tetap sah.
Dihubungi terpisah Asep Japar menyambut baik putusan MK ini dan mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu demi kemajuan Kabupaten Sukabumi. Ia menegaskan bahwa kontestasi politik telah usai, dan saatnya seluruh elemen masyarakat bersinergi untuk membangun daerah.
"Kami bersyukur atas putusan ini. Kini saatnya kita melangkah bersama, merangkul semua pihak, demi mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih maju, harmonis, dan Mubarakah," ujar Asep Japar saat dihubungi detikJabar.
(sya/iqk)