DPRD Kabupaten Ciamis melaksanakan Rapat Paripurna pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih hasil Pilkada 2024 di DPRD Ciamis, Selasa (14/1/2025). Pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra diumumkan dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis terpilih.
Meski keduanya ditetapkan sebagai Bupati dan wakil Bupati Ciamis terpilih, namun DPRD Ciamis hanya mengusulkan Herdiat Sunarya sebagai Bupati Ciamis terpilih kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Jawa Barat untuk dilantik. Mengingat, calon Wakil Bupati Ciamis terpilih Yana D Putra meninggal dunia dua hari sebelum pencoblosan.
Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengatakan hari ini telah mengumumkan Bupati Ciamis terpilih dan wakil Bupati Ciamis terpilih adalah Herdiat Sunarya dan Yana D Putra. Kemudian pengumuman pertama, mengumumkan mengusulkan Herdiat Sunarya sebagai Bupati Ciamis terpilih masa jabatan 2025-2030. Untuk diusulkan kepada Mendagri melalui Pj Gubernur Jawa Barat untuk diproses pengesahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dua tadi pengumumannya. Mengapa? Pasangan pemenang itu pasangan Herdiat-Yana. Tapi karena Pak Yana meninggal dunia maka yang diusulkan hanya Pak Herdiat saja. Karena tidak mungkin kami mengusulkan mayat. Masa mengusulkan nama yang sudah meninggal dunia untuk ditetapkan jadi wakil bupati. Jadi nanti pelantikan bupati saja," ujar Nanang usai rapat paripurna.
Nanang menjelaskan, setelah pengumuman ini, usulan akan langsung disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat. Alasannya, karena waktu yang diberikan hanya 5 hari setelah ditetapkan KPU Ciamis. Meskipun tidak diusulkan oleh DPRD Ciamis, Pj Gubernur bisa memproses berdasarkan pengumuman KPU.
"Kami tidak mau dong dicoreng seperti itu. Maka kita tepat menerima tanggal 10, sekarang diumumkan pas 5 hari, walaupun hari kerja sampai Kamis batasnya," ucapnya.
Nanang berharap dan menjadi harapan masyarakat, pemerintahan akan berjalan lancar. Pemimpin Ciamis akan lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat umum, tidak kebutuhan individu. Lorong-lorong jalan untuk kemakmuran rakyat dibuka selebar-lebarnya.
Mengenai posisi wakil Bupati Ciamis, Nanang menyebut proses belum dilakukan menunggu setelah Bupati Ciamis dilantik. Selain itu, menurut Nanang tergantung Bupati Ciamis terpilih membutuhkan wakil atau tidak.
"Secara pribadi bagi saya apakah bupati butuh wakil atau tidak butuh wakil saya belum menemukan, bisa jadi ada tapi saya belum menemukan kewajiban adanya wakil," tuturnya.
Nanang pun mencontohkan Bupati Ciamis Engkon Komara pada masa jabatan diperiode pertama hanya sendiri, ketika wakil Bupatinya ada hambatan. Kemudian Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, selama dua tahun terakhir tanpa wakil Bupati.
"Jadi artinya tidak wajib. Ciamis tidak akan dibubarkan pemerintah pusat hanya gara-gara tidak ada wakil bupati. Jadi tadi disahkan dua-duanya tapi yang diusulkan hanya satu. Keduanya pemenang tapi kami tidak usulkan karena meninggal dunia," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Ciamis Terpilih Herdiat Sunarya menjelaskan pengumuman ini merupakan tahapan akhir dari Pilkada. Nantinya hasil pengumuman akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar untuk tahapan berikutnya.
"Doakan saja, mudah-mudahan lancar dan tidak ada halangan apa-apa," katanya.
Herdiat pun menjelaskan mengenai posisi wakil Bupati Ciamis pengganti Yana D Putra akan diproses setelah pelantikan. "Jadi tinggal satu tahap lagi, tinggal pelantikan," pungkasnya.
(sud/sud)