Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat nomor urut 3 Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilbul Bandung Barat 2024. Dalam gugatannya mereka meminta agar pasangan cabup-cawabup nomor urut 2 Jeje Ritchie Ismail (Jeje Govinda) dan Asep Ismail didiskualifikasi.
Dalam sidang panel 1 perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025, kuasa hukum Hengky-Ade, Reginaldi Sultan menyampaikan, adanya keberpihakan yang dilakukan pejabat pemerintah pada Pilbup KBB.
Salah satunya, kata dia, mengenai dukungan yang diberikan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad kepada pasangan Jeje-Asep. Seperti diketahui, Raffi Ahmad merupakan kakak ipar Jeje.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni (hadir) secara virtual di layar monitor yang dipajangkan di panggung kampanye akbar tersebut, yang diduga telah menggunakan kedudukannya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan terhadap Pasangan calon nomor urut 2," ucapnya, seperti dilansir dari detikNews.
Selain itu, Reginaldo juga mendalilkan adanya pelanggaran politik uang. Dia menyebut politik uang itu terjadi pada 11 kecamatan di Kabupaten Bandung Barat.
Pasangan Hengky-Ade meminta MK membatalkan Keputusan KPU Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024. Dalam sidang juga mereka meminta pasangan Jeje-Asep untuk didiskualifikasi.
"Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 272 Tahun 2024. Menyatakan diskualifikasi paslon 02 Jeje-Asep, dari kepersertaan Pemilihan Bupati Bandung Barat 2024," ujarnya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
(mso/mso)