Upaya penegakkan aturan terus dilakukan Dinas Perhubungan Kota Bandung, salah satunya terkait fungsi dan peran trotoar yang bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan.
Hal tersebut disampaikan Plt Kadishub Kota Bandung Asep Kuswara saat dikonfirmasi soal penertiban parkir liar di trotoar kawasan Jalan Tamansari.
Asep menegaskan, trotoar berfungsi untuk pejalan kaki dan harus steril dari pengendara motor baik yang parkir maupun melintas. Trotoar kata dia juga tidak boleh ditempati pedagang kaki lima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di situ trotoar semua orang tahu bahwa trotoar bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki," tegas Asep, Rabu (1/1/2025).
Terkait kondisi trotoar di Jalan Tamansari yang sering dipenuhi parkir kendaraan roda dua, Asep memastikan saat ini trotoar sudah steril. Dia juga menyebut petugas telah memasang safety line sebagai penanda dilarang parkir di trotoar.
"Betul (sudah steril), sudah ada rambu larangan tidak boleh parkir ditambah sudah ada safety line," jelasnya.
Di sisi lain, dia juga mengharapkan peran masyarakat untuk tidak terbujuk tawaran dari juru parkir liar. "Tinggal masyarkat kalau disuruh parkir jangan mau," tandasnya.
(bba/dir)