Tahun Baru Libur Atau Tidak? Cek Aturan dan Jadwalnya di Sini

Tahun Baru Libur Atau Tidak? Cek Aturan dan Jadwalnya di Sini

Tya Eka Yulianti - detikJabar
Jumat, 27 Des 2024 16:10 WIB
Kalender Januari 2025
Kalender Januari 2025 (Foto: canva.com/@mggbox)
Bandung -

Tahun Baru 2025 sudah di depan mata, dan suasana semarak menyambut pergantian tahun mulai terasa. Bagi banyak orang, momen ini adalah kesempatan untuk berkumpul bersama keluarga, menikmati liburan, atau sekadar merenungkan pencapaian selama setahun terakhir. Namun, pertanyaan yang kerap muncul setiap tahunnya adalah: apakah Tahun Baru merupakan hari libur, dan berapa lama durasinya?

Libur Tahun Baru 2025

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. SKB ini menjadi pedoman resmi yang menentukan jadwal libur untuk berbagai momen penting sepanjang tahun, termasuk perayaan Tahun Baru.

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, Tahun Baru 2025 jatuh pada Rabu, 1 Januari, dan ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.Sementara hari Selasa 31 Desember 2024 tidak berlaku libur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, penting untuk diketahui bahwa libur Tahun Baru hanya berlangsung satu hari saja. Setelah perayaan tersebut, masyarakat diharapkan kembali melanjutkan aktivitas seperti biasa pada Kamis, 2 Januari 2025. Dengan tidak adanya cuti bersama yang menyertai perayaan ini, banyak pekerja dan pelajar perlu memanfaatkan hari libur tersebut secara optimal.

ADVERTISEMENT

Libur Tahun 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun. Untuk Tahun Baru, 1 Januari secara rutin termasuk dalam daftar libur nasional. Namun, berbeda dengan momen seperti Idul Fitri atau Natal, perayaan Tahun Baru tidak diiringi cuti bersama.

Masyarakat yang ingin merayakan Tahun Baru dengan perjalanan atau liburan panjang perlu mengatur jadwal secara mandiri, terutama bagi pekerja di sektor formal. Beberapa perusahaan mungkin memberikan kebijakan khusus berupa cuti tambahan, tetapi hal ini tergantung pada aturan internal masing-masing instansi.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Untuk membantu masyarakat merencanakan aktivitas selama 2025, berikut adalah daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang telah ditetapkan:

Hari Libur Nasional 2025

  • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

  • Senin, 27 Januari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

  • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

  • Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

  • Senin, 31 Maret: Idul Fitri 1446 Hijriah

  • Selasa, 1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

  • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus

  • Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

  • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

  • Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah

  • Jumat, 27 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

  • Minggu, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

  • Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2025

  • Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

  • Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

  • Rabu, 2 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

  • Kamis, 3 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

  • Jumat, 4 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

  • Senin, 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah

  • Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

  • Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

  • Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah

  • Jumat, 26 Desember: Hari Raya Natal

Meskipun libur Tahun Baru hanya satu hari, kamu tetap bisa merencanakannya agar momen tersebut berkesan. Semoga membantu!

(tey/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads