Menguak Modus Jukir Liar di Bandung yang Ditangkap Saber Pungli

Menguak Modus Jukir Liar di Bandung yang Ditangkap Saber Pungli

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 27 Des 2024 17:00 WIB
Ilustrasi pungli
Ilustrasi (Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian/detikcom)
Bandung -

Sebanyak 8 orang di kawasan Jalan Tamansari, Kota Bandung ditangkap Satgas Saber Pungli Jabar. Mereka ditangkap setelah melakukan pungutan liar (pungli) tarif parkir kendaraan di momen libur Natal 2024.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, 8 orang yang ditangkap Satgas Saber Pungli itu dipastikan merupakan juru parkir liar yang tidak resmi.

"Itu juru parkir liar, bukan juru parkir resmi dari Dishub," kata Asep saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, 8 orang yang ditangkap tersebut adalah warga sekitar Jalan Tamansari yang memanfaatkan momen libur Natal untuk mencari keuntungan pribadi.

Dalam aksinya melakukan pungli tarif parkir, Asep menyebut mereka mengarahkan pengendara untuk parkir di trotoar yang seharusnya tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir.

ADVERTISEMENT

"Mereka memanfaatkan situasi dan kondisi, jadi (pengendara) diarahkan ke trotoar, kalau yang jaga jukir resmi Dishub tidak mungkin mengarahkan parkir di trotoar," ujarnya.

Karena itu, Asep meminta kepada masyarakat untuk lebih peduli dan berani menolak jika ada oknum yang mengarahkan parkir di trotoar. Jika itu ditemukan, dapat dipastikan jukir tersebut tidak resmi.

"Jadi sekarang semua pengendara di trotoar tidak boleh parkir walaupun diajak-ajak (jukir liar). Saya berharap pemilik kendaraan jangan mau diarahkan untuk parkir di trotoar atau bahu jalan apabila ada larangan parkir," ungkapnya.




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads