Tiga pekerja PT Monokem Surya yang berlokasi di Jalan Proklamasi, Desa Aman, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang mengalami kecelakaan kerja, Senin (16/12/2024).
Dua orang pekerja dilaporkan meninggal dunia, dan satu orang mengalami luka bakar akibat ledakan smelter titanium pada pabrik pasir zirkon tersebut.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengawas Ketenagakerjaan (UPTD Wasnaker) wilayah 2 Jawa Barat, Ponco menjelaskan, pihaknya telah melakukan assessment usai peristiwa kecelakaan itu terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah kita datangi, langsung kita cek lokasi di PT Monokem terkait dengan kecelakaan yang terjadi di sana, ada 3 korban dalam kecelakaan kerja itu," kata Ponco saat dihubungi detikJabar, Rabu (18/12/2024).
Kronologi Kejadian
Mengenai kronologi dijelaskan Ponco, berdasarkan hasil pemeriksaan saat, para pekerja ini mengalami kecelakaan akibat kesalahan prosedur dalam produksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kecelakaan ini terjadi akibat kesalahan prosedur. PT itu memproduksi pasir zirkon, ada zat kimia dalam tungku smelter yang digunakan untuk memanaskan pasir. Seharusnya setelah diangkat tungku itu didiamkan dahulu selema 30 menit hingga satu jam untuk proses pendinginan, mungkin belum cukup waktu pendinginan para pekerja sudah membuka tungku itu," kata dia.
Akibatnya, para pekerja terkena hempasan uap panas dari pasir dalam tungku semlter, yang menyebabkan tiga orang mengalami luka bakar yang cukup fatal.
"3 orang yang bekerja di area itu, terkena luka bakar akibat uap panas dari tungku smelter, 1 korban mengalangi luka bakar 10 persen di bagian kaki, 2 korban lainnya mengalami luka bakar 80 persen," ungkapnya.
Namun nahas, setelah sempat dirawat intensif selama 24 jam, dua korban yang mengalami luka bakar 80 persen meninggal dunia setelah dirujuk atau pindah fasilitas medis.
"Informasi dua korban yang mengalami luka bakar, atas nama Kasyanto (29) dan Achmad Lutfi Pamungkas (27), meninggal setelah dirujuk dari rumah sakit Hastien ke rumah sakit Primaya, keduanya meninggal Selasa (17/12) malam," ujar dia.
Saat ini, pihak Wasnaker juga memastikan agar para korban sebagai pekerja di perusahaan tersebut mendapat haknya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa para korban mendapat haknya sesuai aturan yang berlaku, pihak perusahaan juga Bertanggungjawab penuh, termasuk kaitan dengan BPJS Ketenagakerjaan juga kami pastikan karena ada hak almarhum yang harus dikeluarkan," pungkasnya.
(yum/yum)