Menteri Yandri: 20 Persen Anggaran Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Menteri Yandri: 20 Persen Anggaran Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 18 Des 2024 17:33 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyebut pada 2025 terdapat anggaran Rp 16 triliun di desa yang diperuntukan untuk program ketahanan pangan. Pasalnya desa diharuskan menganggarkan paling sedikit 20 persen dana desa untuk program tersebut.

"Ada dana ketahanan pangan tahun 2025, nilainya sebesar Rp16 triliun," ujar dia usai menghadiri Rakornis Baharkam Polri di Puncak, Cianjur, Rabu (18/12/2024).

Menurut dia, dalam waktu dekat akan ditandatangani Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang pengelolaan dana desa. Dimana salah satu poin pentingnya ialah persentase minimal alokasi dana desa untuk program ketahanan pangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kami cantumkan pada Permendes tersebut, sekurang-kurangnya atau minimal 20 persen dari dana desa itu dimanfaatkan untuk ketahanan pangan. Artinya lebih boleh, kurang gak boleh," tuturnya.

Dia mengatakan aturan tersebut akan menjadi titik tolak atau awal yang baik untuk swasembada pangan nasional.

ADVERTISEMENT

Bahkan program tersebut nantinya akan terintegrasi pada program makan siang bergizi. Pasalnya produk pertanian dari program ketahanan pangan akan diserap untuk bahan baku makan siang bergizi.

"Jadi nanti semua berjalan, program ketahanan pangan dan makan siang bergizi. Dikelolanya nanti oleh BUMDes," tuturnya.

Namun, dia juga meminta agar pihak kepolisian untuk membimbing, membina, dan mengawasi penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan.

"Tolong dibimbing dan dibina agar tidak terjadi penyelewenangan dana desa, terlebih untuk ketahanan pangan. Jangan sampai Rp 16 triliun tidak ada jejaknya," tegasnya.




(dir/dir)


Hide Ads