15 Kecamatan di Cianjur Berstatus Darurat Bencana Banjir dan Longsor

15 Kecamatan di Cianjur Berstatus Darurat Bencana Banjir dan Longsor

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 05 Des 2024 18:15 WIB
Pergerakan tanah di Kecamatan Agrabinta
Pergerakan tanah di Kecamatan Agrabinta (Foto: Istimewa).
Cianjur -

Pemerintah Kabupaten Cianjur tetapkan status tanggap darurat bencana banjir, longsor, hingga pergerakan tanah atau tanah amblas. Pasalnya berdasarkan data terbaru, total ada 15 kecamatan di Cianjur terdampak bencana dengan ratusan rumah rusak.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, adanya bencana alam yang tengah melanda wilayah Cianjur, kini pihaknya menetapkan status darurat bencana.

"Sudah ditetapkan status darurat selama 14 hari, dan kami dari Pemda Cianjur meminta doanya agar kami bisa terus membantu korban yang terdampak bencana," ujar Herman, Kamis (5/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman mengatakan, berdasarkan data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur, wilayah yang terdampak bencana sebanyak 15 kecamatan.

"Yang terdampak bencana ialah Agrabinta, Campaka, Campakamulya, Cibeber, Cibinong, Cijati, Kadupandak, Leles, Naringgul, Pegelaran, Pasirkuda, Sindangbarang, Sukanagara, Takokak dan Tanggeung," kata dia.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, bencana banjir, longsor, dan pergerakan tanah menyebabkan sebanyak 185 rumah rusak, 381 rumah terendam dan 75 rumah terancam. Bahkan tercatat 1.375 jiwa menjadi korban bencana.

"Dari data juga tercatat terdapat 2 korban yang meninggal dunia, 1 luka-luka, dan data infrastruktur yang terdampak juga sebanyak 31 titik akses jalan, dan 2 irigasi. Namun data tersebut sifatnya hanya sementara," imbuhnya.

Herman mengimbau, warga yang tinggal di dekat lokasi rawan bencana untuk berhati-hati, dan selalu waspada terhadap situasi kini bencana alam yang kerap terjadi di wilayah Cianjur.

"Kepada warga masyarakat khususnya yang berada di wilayah di dekat titik lokasi bencana, seperti di dekat tepi sungai, harus waspada hati-hati kalau hujan lebih dari 6-8 jam harus segera mengungsikan diri ke tempat yang aman," tutupnya.




(mso/mso)


Hide Ads