Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah menetapkan 21 anggota Majelis Majelis Wali Amanat (MWA) periode 2025-2030. Anggota MWA UPI terdiri dari berbagai unsur, termasuk Gubernur Jawa Barat hingga Mendikdasmen.
Ketua Senat Akademik UPI Yadi Ruyadi mengatakan, anggota MWA UPI terdiri dari unsur masyarakat, unsur senat akademik (SA), serta unsur tenaga kependidikan. Menurut Yadi, sebelumnya telah terjaring 25 calon anggota dari unsur masyarakat, 3 calon dari unsur kependidikan.
"Pemilihan anggota MWA UPI meliputi pemilihan anggota MWA dari unsur masyarakat, pemilihan anggota MWA dari unsur SA, dan pemilihan anggota MWA dari unsur tenaga kependidikan," kata Yadi dalam keterangan, Selasa (3/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dalam rapat pleno pemilihan MWA UPI, didapati 8 anggota dari proses pemungutan suara. Selain Gubernur Jabar yang merupakan anggota ex-officio, sejumlah nama terpilih sebagai MWA UPI dari unsur masyarakat, termasuk Abdul Mu'ti yang merupakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Medikdasmen) RI.
"Nama-nama calon yang terpilih sebagai anggota MWA UPI periode 2025-2030 dari unsur masyarakat selain Gubernur Jawa Barat adalah Abdul Mu'ti, Agun Gunandjar Sudarsa, Brigjen TNI (Purn.) Ahmad Saefudin, Hetifah Sjaifudian, Intan Ahmad, Irjen Pol (Purn.) Juansih, Komjen Pol (Purn.) Nanan Soekarna dan Nu'man Abdul Hakim," jelasnya.
Selain unsur masyarakat, dilakukan juga pemilihan anggota MWA UPI dari unsur senat akademik sebanyak 9 orang. Mereka ialah Aan Komariah, Dedi Koswara, Dedi Sutedi, Disman, Harry Kamijantono, Nanang Ganda Prawira, Nina Sutresna, Riandi, dan Yunus Abidin.
"Rapat pleno juga berhasil menetapkan 1 anggota MWA UPI dari unsur tenaga kependidikan. Peserta rapat secara aklamasi menyetujui untuk menetapkan Aji Ahmad Fauzi sebagai anggota MWA dari unsur tenaga kependidikan," ujarnya.
Selanjutnya menurut Yadi, Senat Akademik UPI bakal menyerahkan 21 nama anggota MWA UPI itu ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk disahkan dan mulai bertugas di periode 2025-2030.
"Pimpinan SA mengajukan calon anggota MWA kepada Menteri dalam waktu paling lambat 14 hari sejak ditetapkan dalam rapat pleno SA," tutup Yadi.
(bba/mso)