Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Jika besaran itu digunakan untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bandung, berapa nilainya?
Di tahun 2024, UMK Kota Bandung adalah Rp 4.209.309. Jika dihitung kasar dengan acuan kenaikan 6,5%, maka UMK Kota Bandung tahun 2025 akan naik Rp 273.605. Dengan begitu, UMK Kota Bandung tahun depan ialah Rp 4.482.914.
Namun biasanya, penentuan besaran UMK oleh pemerintah menggunakan formula khusus. Pada penentuan UMK 2024, penghitungan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada aturan itu, dijelaskan tentang perhitungan yang dilakukan dengan mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang berada dalam faktor alpha dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Andri Darusman mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) setelah Prabowo menetapkan kenaikan UMP 2025.
Selain menunggu aturan dari pusat, Andri menyebut Pemkot Bandung juga akan menanti acuan formula yang digunakan untuk menghitung besaran kenaikan UMK. Menurutnya, paling lambat rapat pleno kenaikan UMK Kota Bandung akan dilakukan pada awal Desember nanti.
"Kita masih menunggu, kan nanti diatur dalam Permenaker untuk provinsi dan kabupaten kota, jadi kita masih menunggu. Mungkin dalam minggu depan (rapat pleno), secepatnya setelah Permenaker keluar," singkat Andri, Sabtu (30/11/2024).
(bba/iqk)