Jabar Hari Ini: Pelajar SMA Jadi Dalang 2 Situs Judol Bercuan Puluhan Juta

Jabar Hari Ini: Pelajar SMA Jadi Dalang 2 Situs Judol Bercuan Puluhan Juta

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 20 Nov 2024 22:05 WIB
Konferensi pers penangkapan otak judi online di Pangandaran
Konferensi pers penangkapan otak judi online di Pangandaran (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Rabu (20/11/2024). Salah satu di antaranya geger pelajar SMA jadi otak dua situs judi online (judol) di Pangandaran. Selengkapnya, berikut rangkuman Jabar hari ini:

PT Bandung Kuatkan Vonis Seumur Hidup Penjara untuk Devara!

Kasus pembunuhan yang menimpa Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri pada 20 Februari 2024 silam terus bergulir di persidangan. Terbaru, salah satu pelakunya, Devara Putri Prananda ternyata mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung usai divonis seumur hidup penjara.

Dilihat detikJabar, Rabu (20/11/2024), Devara mengajukan banding pada 15 Oktober 2024. Devara bersama Didot Alfiansyah dan M Reza Suastika sebelumnya telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis hukuman penjara seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam memori bandingnya, Devara melalui pengacaranya kemudian meminta agar PT Bandung menganulir vonis seumur hidup yang telah dijatuhkan PN Bandung. Devara berdalih tidak mengetahui kasus pembunuhan yang menimpa Indri tersebut.

"Menimbang bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan memori banding tanggal 15 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan agar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 dibatalkan dan diubah menjadi hukuman 15 tahun atau 20 tahun," demikian uraian banding yang diajukan Devara.

ADVERTISEMENT

"...karena terdakwa tidak mengetahui kapan korban dibunuh, terdakwa hanya mengetahui bahwa korban telah dibunuh setelah terdakwa dijemput oleh Didot Alfiansyah," tambah uraian dalam dokumen tersebut.

Selain itu, Devara juga menolak dinyatakan bersalah melanggar pasal pembunuhan berencana. Devara justru berdalih bahwa dia merupakan justice collabolator di kasus kematian Indri.

"Menimbang bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan kontra memori banding tanggal 6 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana dan terdakwa bukanlah pelaku utama dalam pembunuhan tersebut, terdakwa adalah merupakan justice collabolator," ucapnya.

Lantas, bagaimana tanggapan Majelis Hakim PT Bandung? Hakim rupanya memutuskan untuk menguatkan vonis seumur hidup penjara terhadap Devara atas kasus kematian Indriana.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa/penasihat hukum dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid.B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim dalam putusan bandingnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Devara merupakan otak pelaku dari kematian Indirana. Hakim PT Bandung juga menolak soal justice collabolator yang diminta Devara.

"Menimbang, bahwa dengan perbuatan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Pengadilan Tinggi tidak menemukan adanya rasa penyesalan dalam diri terdakwa atas perbutannya tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk mengabulkan permintaan penasihat hukum mengubah pidana terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam memori banding maupun kontra memori bandingnya tersebut," pungkasnya.

Otak Kaburnya Tahanan PN Cianjur Masih Buron

Sebanyak tujuh tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (25/3/2024) lalu. Para tahanan tersebut diduga kabur dengan cara menjebol tralis kamar mandi sel tahanan PN Cianjur.

Enam tahanan kabur berhasil kembali ditangkap. Asep Gunawan alias Haji, berhasil diamankan di wilayah Kampung Benda, Desa Jamali, Kecamatan Mande, sedangkan Rifki Mahesa alias Asep ditangkap saat hendak menemui istrinya di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat.

Tahanan bernama Raihan dan M Akbar berhasil ditangkap di Bekasi, sedangkan Riko Permana dan Yeri Abdurahman ditangkap di perkebunan di kawasan Cikalongkulon.

Namun sudah 8 bulan, Ujang Irfan alias Boncel otak dari aksi kabur para tahanan dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Cianjur masih buron. Keberadaan Boncel juga masih belum terlacak hingga saat ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha, mengatakan berdasarkan informasi terakhir yang didapat, Ujang alias Boncel masih berada di pulau Jawa. Namun keberadaan pastinya masih belum diketahui.

"Informasi terakhir dia masih di (Pulau) Jawa, belum menyeberang ke pulau lain. Tapi sampai saat ini belum ada informasi terbaru dan masih terus dilacak," kata dia, Rabu (20/11/2024).

Menurut dia, Kejari Cianjur terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memburu 1 tahanan kabur yang masih buron tersebut.

"sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan kejagung untuk pencarian 1 tahanan atas nama boncel yang kabur pada saat tahap persidangan," kata dia.

Dia mengatakan informasi 'perburuan' Boncel juga masih disebar di Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

"Sudah dimasukan dalam AMC. Jadi pencariannya dilakukan oleh seluruh kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi se-Indonesia. Semua memburu dia," kata dia.

Temuan BPK Ungkap Kerugian Negara di Proyek Pedestrian Kota Sukabumi Sebesar Rp1,8 M

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pembayaran dari proyek pedestrian di Kota Sukabumi tahun anggaran 2023. Proyek pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp44 miliar itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

Secara rinci, sumber anggaran pembangunan pedestrian itu di antaranya Rp33.141.279.600 dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat dan Rp10.924.723.250 dari APBD Kota Sukabumi. Aktivis mahasiswa Kota Sukabumi mengendus adanya dugaan praktik korupsi yang didukung dengan temuan BPK tersebut.

"Proyek pembangunan pedestrian di Kota Sukabumi tahun anggaran 2023 terungkap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah kontraktor dan pejabat terkait. Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Sukabumi dan Bankeu (bantuan keuangan) Provinsi Jabar itu diduga tidak sesuai dengan hasil pekerjaan," kata Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aris Gunawan kepada detikJabar, Rabu (20/11/2024).

Berdasarkan salinan BPK yang diterimanya menyebutkan bahwa pembangunan pedestrian sebesar Rp44 miliar itu memiliki ketidaksesuaian yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,8 miliar. BPK dalam laporan hasil pemeriksaannya menyebutkan bahwa uang sebesar Rp1,4 miliar harus dikembalikan kepada kas daerah Pemprov Jabar dan Rp421 juta dikembalikan kepada kas APBD Kota Sukabumi.

Aris juga mengungkapkan, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Bahkan, kata dia, seorang pejabat eselon II dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.

"Dalam isi surat berkop Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tersebut disebutkan perihal meminta keterangan terhadap salah satu pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kota Sukabumi pada Senin, 11 November 2024," ujarnya.

Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji juga membenarkan terkait kabar temuan BPK tersebut. Dia mengatakan, saran BPK itu sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Sukabumi selaku kepanjangan tangan BPK di daerah.

"Nanti ke inspektorat saja secara teknis sudah ditindaklanjuti. Kemarin informasi dari PUTR sudah ditindaklanjuti terkait perihal itu," kata Kusmana saat ditemui di sela-sela kegiatannya.

Dia juga membenarkan terkait pemanggilan salah satu pejabat di Kota Sukabumi. Menurutnya, pemanggilan tersebut dalam tahap klarifikasi.

"Kemarin juga ada informasi masuk ke ranah hukum (kejaksaan) ya, tapi alhamdulillah sudah ada laporan, sudah diselesaikan dan dijelaskan, diklarifikasi," ujarnya.

Pihaknya saat ini akan melakukan pembahasan secara utuh terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2023. Kusmana mengatakan, sebagian perusahaan sudah mengembalikan kerugian APBD Kota Sukabumi.

"Saya nanti lihat, belum secara utuh karena kemarin kita concern di 2023, yang kemarin diserahkan ke kami. Untuk pedestrian ada beberapa perusahaan tapi sudah dikembalikan seluruhnya ke PUTR, totalnya tidak hafal," tutupnya.

Kesepakatan VPC dan PT PBB soal Urusan Tiket Kandang Persib Bandung

Polemik panjang urusan tiket kandang Persib Bandung kini mulai menemukan titik terang. Manajemen Persib, PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), sudah mengikat kesepakatan dengan salah satu kelompok suporter yaitu Viking Persib Club (VPC) mengenai masalah tersebut.

VPC pun sudah mengumumkan secara langsung kesepakatan itu di sejumlah kanal akun official media sosialnya. Viking nantinya akan menjadi partner manajemen Persib untuk mengelola penjualan tiket, terutama tiket di tribun timur stadion yang selama ini menjadi markas Viking Persib Club.

Saat berbincang dengan detikJabar, Humas VPC Hendri Darmawan membeberkan bahwa kesepakatan itu telah dijalin dalam pertemuan yang dihadiri langsung Interim Director of Sports PT PBB, Adhitia Putra Hermawan dan Ketua Umum VPC Tobias Ginanjar. Dalam kesepakatan itu, Hendri mengungkapkan Viking nantinya bisa mengakomodir secara langsung tiket bagi para bobotoh yang telah terdaftar dalam keanggotaan VPC.

"Alhamdulillah, sudah mulai ada komunikasi antara PT (PT PBB) dengan Viking Persib Club. Kesepakatannya nanti bertahap, yang jelas sekarang Viking dikasih kepercayaan untuk mengelola tiket di tribun timur, dan kepercayaan itu juga tentu harus dibarengi dengan tanggung jawab dari temen-temen Viking Persib Club untuk sama-sama menjaga kondusifitas di tribun timur," katanya, Rabu (20/11/2024).

Pria yang akrab disapa Hendri Ibro itu memang belum membocorkan secara detail bagaimana teknis kuota tiket khusus untuk kelompok suporter VPC. Tapi menurutnya, seluruh anggota VPC masih wajib untuk mendaftar secara online melalui aplikasi Persib untuk mendapatkan tiket kandang.

"Jadi sekarang temen-temen distrik, khususnya yang sudah mendaftar di VPC, itu di distriknya masing-masing tinggal mendaftarkan nama sama alamat email-nya. Nanti dikolektif di distrik masing-masing, nanti distriknya yang menyetorkan ke ticketing pusat," ungkapnya.

"Tapi, tiketnya tetap (harus daftar secara) online yang nanti akan masuk ke email dan PersibApps. Jadi harus dipastikan aplikasi Persib-nya harus terinstal di HP masing-masing," tuturnya menambahkan.

Menurutnya, kesepakatan ini dijalin untuk memudahkan para bobotoh dari berbagai daerah yang ingin menyaksikan laga kandang Persib di stadion. Sehingga nantinya, mereka yang berangkat dari berbagai wilayah, bisa dikoordinir di distrik VPC masing-masing untuk urusan penukaran tiket sebelum pertandingan.

"Paling tidak, ini bisa memudahkan temen-temen dalam urusan penukaran tiketnya sama di satu tempat. Meskipun pesennya harus masing-masing dan nukerinnya harus masing-masing. Prosedurnya juga tetap, tapi nanti akan dikolektif (untuk penukaran tiketnya)," ungkap Hendri Ibro.

VPC saat ini masih mendata berapa jumlah anggotanya yang akan hadir langsung ke Stadion GBLA untuk menyaksikan laga Persib vs Borneo FC pada Jumat (22/11/2024). Hendri pun menitipkan pesan supaya seluruh bobotoh, khususnya yang tergabung dalam keanggotaan VPC, agar menjaga kondusifitas ketika pertandingan berlangsung.

"Yang pertama, kalau enggak punya tiket jangan maksain. Di jalan juga harus menghargai pengguna jalan yang lain. Terus di stadion harus sama-sama saling mengingatkan, harus saling menjaga supaya tidak ada kejadian-kejadian yang merugikan diri sendiri, merugikan orang tua di rumah, merugikan Persib, juga merugikan sepakbola Indonesia. Intinya harus sama-sama untuk menjaga kondusifitas," pungkasnya.

Pelajar SMA di Pangandaran Kendalikan Judi Online Raup Puluhan Juta

Satreskrim Polres Pangandaran mengamankan 4 pelaku pengelola situs judi online (judol). Dari keempat tersangka dua diantaranya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Keempat tersangka diamankan Satreskrim Polres Pangandaran pada 14 November 2024 yang lalu. Adapun barang bukti yang diamankan 9 HP, 2 Personal Computer (PC) dan 3 monitor PC.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, kasus ini terungkap pada 14 November 2024. Empat tersangka yang ditahan itu diantaranya ABH 1, 17 tahun, ABH 2, 16 tahun, AAN (22) dan ES (23). Mereka merupakan warga di Kecamatan Padaherang.

"Mereka terungkap pada 14 November 2024 kemarin. Semuanya warga asli Pangandaran," kata Mujianto dalam konferensi Pers di Mako Polres Pangandaran, Rabu (20/11/2024).

Adapun modus operandi mereka membuat 2 website slot dengan nama yang berbeda. Ia mengatakan dari antara empat orang pelaku dua orang merupakan pelajar yang masih sekolah SMA wilayah Kabupaten Pangandaran.

"Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa," katanya.

Mujianto mengungkap otak pembuat situs itu salah satunya merupakan ABH yang masih duduk di bangku SMA dan satu temannya sudah tidak sekolah. Sementara dua lagi merupakan orang dewasa.

"Keempat pelaku itu memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor," ungkapnya.

Ia mengatakan dua admin slot membagikan situs dan promosi melalui media sosial. "Modusnya komentar di akun-akun medsos," katanya.

Kata dia, mereka beroperasi sejak Februari hingga November dengan penghasilan mencapai Rp 60 juta.

Akibat perlakuan itu pelaku terjerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ucapnya.

Dia menambahkan, kedua pelaku yang masih di bawah umur itu belajar membuat situs secara otodidak. Sementara itu, saat ini pihaknya akan melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kasus tersebut.

(yum/yum)


Hide Ads