Jabar Hari Ini: Apes Pria Tasik Kala Cincin Nyangkut di Alat Vital

Jabar Hari Ini: Apes Pria Tasik Kala Cincin Nyangkut di Alat Vital

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 14 Nov 2024 22:15 WIB
Proses evakuasi mayat berkaus merah di Sungai Citanduy Banjar
Proses evakuasi mayat berkaus merah di Sungai Citanduy Banjar. Foto: Istimewa
Bandung -

Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini, beberapa di antaranya memantik perhatian pembaca detikJabar. Nasib apes pria di Tasikmalaya kala cincin nyangkut di organ vital kemudian mayat pria berkaus merah di Sungai Citanduy, dan sejumlah berita lainnya.

Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar Hari Ini :

Apes Pria Tasikmalaya Kala Cincin Nyangkut di Mr P

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tasikmalaya menangani sebuah kasus tak lazim. Tim Damkar melakukan pelepasan cincin dari organ vital seorang pria berusia 27 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kejadiannya kemarin sore, cincin batu akik sudah berhasil dilepas dari kemaluan korban," kata Hendrik Setiana, Koordinator Lapangan Damkar Kota Tasikmalaya, Kamis (14/11/2024).

Dia menjelaskan sebelum berhasil dilepaskan, cincin itu sudah terjebak selama 2 hari di kemaluan pria berinsial FH warga Kecamatan Cipedes tersebut. Selama itu korban merasakan sakit, terutama ketika buang air kecil atau mengalami ereksi.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini belum diketahui motif dari perbuatan korban yang memasangkan cincin batu akik ke kemaluannya. Namun menurut Hendrik, korban merupakan pria berkebutuhan khusus. "Motifnya tidak tahu, tapi korbannya memang seorang berkebutuhan khusus. Jadi cincin itu dia masukkan dua hari lalu," kata Hendrik.

Diduga korban bisa memasukkan cincin itu saat dalam keadaan "santai", sehingga cincin bisa masuk hingga ke bagian pangkal kemaluan.

Namun setelah cincin berbahan titanium itu terpasang, korban kesulitan melepasnya. Alhasil selama 2 hari itu korban mulai tersiksa, kesulitan buang air dan merasakan nyeri. Upaya melepas dengan menggunakan pelumas pun tak membuahkan hasil.

"Kemudian kami menerima laporan dari keluarga korban, Rabu kemarin jam 14.56 WIB. Dalam waktu kurang dari 20 menit, tepatnya pukul 15.14 WIB, cincin berhasil dilepaskan tanpa menyebabkan cedera pada korban," kata Hendrik.

Petugas menggunakan mesin gerinda berukuran mini memotong lingkar batang cincin. Proses pemotongan cincin itu tentu tak dilakukan serampangan, petugas Damkar melakukan cara-cara khusus agar proses pemotongan tak melukai korban. Cara ini dilakukan hati-hati hingga akhirnya proses pelepasan cincin pun berhasil tanpa melukai alat vital korban.

Mayat Berkaus Merah di Sungai Citanduy Banjar

Mayat pria ditemukan mengambang di Sungai Citanduy, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Kamis (14/11/2024). Penemuan mayat tanpa identitas itu membuat geger warga setempat.

Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh warga bernama Abas ketika akan beraktivitas ke kebun. Ia melihat ada mayat yang memakai kaus merah dan celana panjang mengambang di Sungai Citanduy.

Abas pun kemudian melaporkan temuan mayat itu ke Babinsa lalu meneruskannya ke pemerintah desa setempat dan Polsek Pataruman Polres Banjar.

Kepala Desa Sinartanjung Asep Hendra Sugiharto membenarkan adanya penemuan mayat pria tersebut. Namun saat dievakuasi, tidak ditemukan identitas di tubuh mayat.

Mayat tersebut memiliki ciri-ciri memakai celana panjang dan kaus lengan panjang warna merah. Usia diperkirakan antara 44 sampai 55 tahun.

"Ditemukan warga saat akan ke kebun. Setelah dicek, tidak ditemukan identitas. Ciri-cirinya memakai celana panjang dan kaus lengan panjang warna merah. Usia sekitar 40-55 tahun," ujar Asep.

Tim Inafis Polres Banjar langsung mendatangi lokasi dan memeriksa mayat. Kemudian mayat dievakuasi oleh BPBD Kota Banjar dibawa ke RSUD Kota Banjar untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso menjelaskan, menurut laporan anggota Identifikasi yang ke lokasi kejadian, di tubuh mayat tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

"Jadi masih gambaran kami diduga tenggelam. Usia kira-kira 40 tahunan," ujar Kapolsek.

Wanita Indramayu Nyaris Diperkosa Pria Kenal di FB

Seorang wanita di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat mengaku nyaris jadi korban pemerkosaan usai sempat disekap. Ia berhasil kabur dari rumah salah seorang lelaki yang dikenalnya dari media sosial Facebook.

Dilihat detikJabar, sebuah video yang diunggah di grup Facebook Haurgeulis viral menunjukkan seorang wanita berkerudung merah dengan mengenakan baju hitam dan celana jeans terduduk panik di salah satu teras rumah warga. Ia tersedu-sedu gemetar saat sejumlah ibu-ibu menanyakan hal yang dialaminya.

Di video tersebut dinarasikan, wanita itu berinisial A yang berasal dari Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Kejadian tersebut dialaminya setelah menemui seorang teman lelaki yang dia kenal dari Facebook.

"Kronologi kenalan lewat efbe (Facebook). Wis ngerasa akrab akhire ngajak ketemuan (sudah merasa akrab akhirnya diajak ketemuan)," narasi video viral dikutip detikJabar, Kamis (14/11/2024).

Lanjut narasi dalam video tersebut diceritakan bahwa korban A janjian dengan laki-laki yang memiliki akun Facebook Wandi Petot. Di video, A mengaku dijemput sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu (13/11/2024) di wilayah Sindang.

Namun, wanita itu tidak menyangka ia dibawa ke salah satu rumah di Blok Masjid Desa Pegagan, Kecamatan Losarang. "Ketemuan lagi bengi jam 8, cuman arep balik kan wis bengi nonggoni esuk belih, barang kuene kuh malah mengkonon maksa-maksa bae orah (ketemuan tadi malam jam 8, hanya mau pulang kan sudah malam tapi (laki-laki itu) malah memaksa terus)," jelas A saat ditanyai warga.

Apalagi saat itu, A ditempatkan oleh Bodong (teman laki-laki yang dikenalnya) dalam kondisi sepi. A dikenalkan dengan Bodong melalui akun Facebook Wandi Petot.

"Laka sapa-sapa mbok tuane kuh lagi majengan (nggak ada siapa-siapa neneknya lagi majengan)," lanjutnya.

A yang memberontak lantaran hendak diperkosa kemudian kabur ke persawahan. Namun, A tetap dikejar oleh laki-laki tersebut sambil membawa senjata tajam. Bahkan, tas serta handphone milik A telah dirampas laki-laki yang disebut Bodong itu.

"Dianjingaken posisi umah sepi laka sapa-sapa terus jare arep di perkaos berontak kabur (dimasukkan ke rumah, posisi rumah sepi tidak ada siapa-siapa katanya mau di perkosa berontak kabur)," lanjut narasi video tersebut.

"Terus ning bocah lanange kih di udag-udag sewengi mlayu-mlayu meng sawah-sawah, bocah lanange ngudag-ngudag bari gawa sajam. Tas HP jare di rampas ning bocah lanange (Terus sama anak laki di kejar-kejar semalam lari-lari ke sawah-sawah, anak laki ngejar sambil bawa sajam. Tas dan handphone katanya dirampas sama bocah laki)," lanjutnya.

Beruntung A selamat dari kejaran laki-laki tersebut dan tiba di permukiman warga di Blok Cilogog Desa Rajaiyang, Kecamatan Losarang. "Iya ada di Polsek lagi diminta keterangannya," kata Kapolsek Losarang AKP Hendro Ruhanda dihubungi detikJabar.

Mendengar kabar tersebut polisi kemudian mengecek lokasi kejadian perkara. Nanti kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Indramayu.

Kekejian Argi Perkosa Pacar yang Meregang Nyawa Diganjar 20 Tahun Bui

Kasus pembunuhan yang dilakukan Argyan Abhirama (sebelumnya ditulis Argiyan Arbirama (20)) telah disidangkan. Dia dijatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara setelah tega membunuh pacarnya sendiri, KRA, di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Peristiwa memilukan itu diketahui terjadi pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 17.20 WIB. Saat itu, KRA yang berstatus sebagai mahasiswi di Depok ditemukan sudah tidak bernyawa usai dicekik Argyan Abhirama di rumah kontrakannya.

Usia polisi turun tangan, Argyan bisa diciduk meski sempat kabur ke wilayah Jawa Tengah (Jateng). Walaupun telah meminta maaf dan beralibi khilaf, Argyan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya itu.

Pada Senin (22/1/2024), polisi akhirnya menetapkan Argyan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Dari hasil pemeriksaan, Argyan berdalih tega membunuh KRA yang merupakan pacarnya karena terbakar api cemburu buta. Tapi ironisnya, sebelum meninggal, Argyan terlebih dahulu memperkosa korban di rumah kontrakannya.

Setelah berkas perkaranya rampung, Argyan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 10 Juni 2024. Dia pun didakwa pasal berlapis mulai dari Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama, Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu kedua, dan Pasal 285 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Singkatnya, pada 21 Agustus 2024, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan kepada Argyan dengan hukuman penjara seumur hidup. JPU saat itu menyatakan Argyan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan sebagaimana dakwaan kesatu pertama yaitu Pasal 340 KUHP dan kedua Pasal 285 KUHP.

Pada 9 Oktober 2024, PN Depok akhirnya menjatuhkan putusan kepada Argyan. Dia divonis hukuman selama 20 tahun kurungan penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Argyan Abhirama alias Argi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perkosaan sebagaimana dalam dakwaan gabungan kumulatif kesatu alternatif kedua dan kumulatif kedua Penuntut Umum," demikian bunyi putusan Majelis Hakim PN Depok sebagaimana dilihat detikJabar, Kamis (14/11/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," tambah keterangan bunyi vonis tersebut.

Setelah putusan, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. JPU keberatan dengan vonis itu dan meminta supaya Argyan divonis hukuman penjara seumur hidup. Lantas, bagaimana kata Majelis Hakim PT Bandung?

Dalam amar putusan bandingnya, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis yang telah dijatuhkan PN Depok. Argyan pun lolos dari hukuman penjara seumur hidup dan divonis selama 20 tahun kurungan.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 194/Pid.B/2024/PN Dpk tanggal 9 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," demikian uraian putusan banding yang telah dibacakan Majelis Hakim PT Bandung.

Leher 2 Bocah Dirantai Gembok

Dua bocah di Kabupaten Majalengka lehernya dirantai dan digembok. Aksi 'pemborgolan' leher itu dilakukan oleh ayahnya sendiri.

Ayahnya melampiaskan hal itu karena kesal dengan kedua anaknya. Kedua anaknya yang masih duduk ke bangku sekolah dasar (SD) itu diduga kerap melakukan aksi pencurian.

Berawal diduga mencuri ponsel tetangganya, ayahnya semakin naik pitam setelah diketahui anaknya juga diduga mencuri uangnya sendiri. Kepala Desa Jatiwangi Yuda Henri Saputra mengatakan, kedua anak tersebut 'dihukum' ayahnya setelah diduga kedapatan mencuri uang sebesar Rp50 ribu milik orang tuanya.

"Anak tersebut mencuri uang dari orang tuanya sendiri. Orang tuanya sedang dalam masalah jadinya emosinya memuncak akhirnya kedua anak tersebut lehernya dirantai. Kejadiannya itu di rumah orang tuanya," kata Yuda saat diwawancarai detikJabar, Kamis (14/11/2024).

Aksi pemborgolan leher itu geger di grup-grup WhatsApp, khususnya di Majalengka. Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Selasa (12/11).

Yuda menjelaskan, anak tersebut dirantai dan digembok oleh orang tuanya kurang lebih selama satu hari. Anak tersebut diketahui menerima perlakuan seperti demikian dari orang tuanya setelah mereka berhasil melarikan diri karena lapar.

"Si anak ke laparan, akhirnya si anak tersebut jalan menuju rumah neneknya. Ketika di jalan, warga menanyakan. Kamu kenapa dirantai? Warga mungkin, bukan memklamumi atau apa ya. Dengan sifat atau keadaan keluarga. Intinya seolah-olah menyalahkan bapak (bapaknya). Ya kami juga menyayangkan lah hal tersebut," ujar Yuda.

"Akhirnya, sampai lah di rumah neneknya dan ibunya pun berada di sana. Karena saat kejadian, ibunya berada di rumah neneknya. Jadi si bapak sama si anak teh, ditinggalkan di rumah mereka. Setelah di sana, akhirnya warga sudah mulai ramai. Terus ada perangkat desa yang lewat, akhirnya diberhentikan, akhirnya memanggil semua perangkat, dan berusaha melepaskan dulu rantai," tambahnya.

Sementara itu, polisi juga sempat turun tangan menangani kasus ini. Bukan untuk memeriksa orang tua kedua bocah tersebut, namun polisi hanya memberikan arahan agar aksi serupa tidak terjadi lagi.

"Tidak ada pemeriksaan terhadap orang tua karena sudah disampaikan oleh aparat desa. Saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Majalengka memberikan pembinaan kepada anak-anak. Jangan sampai terjadi kejadian serupa," ujar Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Majalengka Ipda Riyana.

Riyana berujar, kasus tersebut berujung damai. Baik orang tua dengan anaknya, maupun dengan tetangganya. "Udah damai," pungkasnya.

(sya/sud)


Hide Ads