Keharusan menggunakan lajur kiri dalam berkendara, termasuk bagi kendaraan komersial bermuatan besar seperti bus dan truk, sering dianggap tidak penting dan diabaikan. Padahal, penggunaan lajur kiri sangat penting untuk menjaga keselamatan berkendara di jalanan, terutama bagi kendaraan berdimensi besar dan berat.
Ketentuan penggunaan lajur jalan bagi kendaraan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dalam Pasal 108 ayat 1 dan 2 UU tersebut dinyatakan bahwa:
(1) Dalam berlalu lintas, pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri.
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. Diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kanan.
Dengan kecepatan yang relatif rendah serta muatan yang lebih berat dibandingkan kendaraan lainnya, penggunaan lajur kiri bagi bus dan truk adalah suatu keharusan. Ini sejalan dengan fungsi lajur kiri sebagai jalur bagi kendaraan transportasi dengan dimensi besar.
Penggunaan lajur kiri memudahkan kendaraan lain untuk mendahului kendaraan besar ini, terutama bagi kendaraan kecil. Dengan perbedaan kecepatan yang signifikan, berada di lajur kiri dapat meminimalisir kecelakaan dan dampak yang ditimbulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, adanya bahu jalan dan jalur darurat yang umumnya berada di lajur paling kiri sebuah jalan tol memudahkan kendaraan untuk menepi secara mendadak. Hal ini memungkinkan pengemudi untuk berhenti tanpa harus memotong lajur lain secara tiba-tiba ketika menghadapi keadaan darurat.
Kepadatan lalu lintas di lajur kiri juga membantu menjaga kecepatan berkendara agar tetap sesuai dengan aturan yang dianjurkan. Ini penting karena pada kecepatan tinggi, kendaraan seperti truk dan bus lebih sulit dikendalikan dan berpotensi terlibat dalam kecelakaan yang membahayakan.
Berdasarkan data dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polisi Republik Indonesia, telah terjadi 29.220 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 722.470 unit kendaraan pada periode Januari hingga awal Agustus 2024. Dari data tersebut, tercatat 54.309 unit kendaraan minibus dan 28.504 unit kendaraan truk medium terlibat dalam kecelakaan.
Selain memperhatikan lajur yang tepat saat berkendara, penting juga untuk memastikan bahwa kendaraan dalam keadaan prima dan tidak membawa muatan berlebih. Over Dimension Over Loading (ODOL)-kondisi di mana kendaraan membawa muatan melebihi ukuran standar-dapat menjadi masalah serius yang membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lainnya.
Dengan muatan berat dan besar, terutama saat melaju dengan kecepatan tinggi di lajur yang tidak sesuai, kendaraan akan semakin sulit dikendalikan. Kesalahan kecil dalam mengendalikan kendaraan semacam ini dapat berakibat fatal, menyebabkan kecelakaan dengan dampak yang besar.
(tya/tey)