Pohon Tumbang di Bandung Timbulkan Korban, Tanggung Jawab Siapa?

Pohon Tumbang di Bandung Timbulkan Korban, Tanggung Jawab Siapa?

Bima Bagaskara - detikJabar
Senin, 04 Nov 2024 15:29 WIB
Kendaraan tertimpa pohon tumbang di Jalan Cisadea Bandung
Kendaraan tertimpa pohon tumbang di Jalan Cisadea Bandung. (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Peristiwa pohon tumbang di Kota Bandung terjadi akhir pekan kemarin tepatnya di Jalan Cisadea dan Jalan Gelap Nyawang, Kota Bandung pada Jumat (1/11) dan Sabtu (2/11). Peristiwa itu turut menimbulkan korban luka dan merusak sejumlah kendaraan.

Di Jalan Cisadea, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cibeunying Kidul, pohon setinggi 15 meter tumbang dan merusak 5 mobil yang sedang melintas dan terparkir. Selain merusak mobil, pohon tumbang juga membuat ibu dan anak terluka.

Sementara di Jalan Gelap Nyawan, Kelurahan Siliwangi, Kecamatan Coblong, pohon tumbang merusak satu mobil dan dua motor. Pohon tumbang juga melukai dua orang pengendara sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas siapa yang bertanggungjawab atas peristiwa pohon tumbang yang merusak kendaraan dan menimbulkan korban?

Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP3 Kota Bandung, Roslina mengatakan, proses ganti rugi kendaraan yang rusak karena pohon tumbang ataupun santunan bagi korban hanya diberikan jika lokasi kejadian berada di lahan Pemkot Bandung.

ADVERTISEMENT

"Sebenarnya karena pohonnya ada di lahan publik (Cisadea dan Gelap Nyawang) berarti bukan menjadi kewenangan pemerintah. Tapi kalau posisi pohonnya ada di lahan pemerintah, kita akan berikan santunan seperti sebelum-sebelumnya," kata Roslina, Senin (4/11/2024).

"Tapi karena ini posisi pohonnya berada di lahan publik pihak asuransi juga tidak akan mau mengklaim karena kan secara perjanjian bahwa yang akan diberikan santunan itu bagi yang tertimpa pohon yang dilakukan pengawasan DPKP," lanjutnya.

Roslina menjelaskan, biaya ganti rugi akan peristiwa pohon tumbang yakni Rp 25 juta bagi korban luka-luka dan Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, begitu juga dengan kendaraan yang rusak. Korban kata dia bisa mengajukan proses ganti rugi setelah mendapat surat keterangan dari kepolisian.

"Kalau posisinya ada di lahan publik ya ajukan saja dengan membuat surat keterangan dari aparat kepolisian bahwa mengalami kecelakaan tertimpa pohon tumbang yang berada di lahan milik Pemerintahan Kota Bandung," jelasnya.

Untuk mengajukan proses ganti rugi, menurut Roslina korban bisa datang ke Kantor DPKP3 Kota Bandung. Nantinya, petugas akan membantu proses administrasi untuk mempercepat pengajuan.

"Jadi biar kendaraan juga biar bisa cepat masuk bengkel gitu kan. Kita komunikasikan agar pihak asuransi langsung komunikasi dengan pihak korban untuk bisa ditindaklanjuti," ucap Roslina.

Lebih lanjut, Roslina meminta masyarakat untuk berhati-hati saat kondisi cuaca tidak menentu seperti saat ini. Dia mengimbau masyarakat tidak memarkir kendaraan di bawah pohon.

"Jadi diharapkan tidak parkir di bawah pohon besar, cari parkir yang aman walaupun kita tidak tahu karena walaupun sudah kita pangkas, tetap saja yang namanya patah dahan selalu terjadi," tandasnya.

(bba/iqk)


Hide Ads