Perjuangan Adam dan Shiva Menang Gugatan Rp 49 T Lawan Google

Perjuangan Adam dan Shiva Menang Gugatan Rp 49 T Lawan Google

Anggoro Suryo - detikJabar
Senin, 04 Nov 2024 09:30 WIB
FILE PHOTO: An illuminated Google logo is seen inside an office building in Zurich September 5, 2018. REUTERS/Arnd WIegmann/File Photo
Logo Google. Foto: Arnd WIegmann/Reuters
Bandung -

Adam dan Shivaun Raff, pasangan suami istri (pasutri) asal Inggris berhasil memenangkan gugatan melawan Google setelah bergelut di Meja Hijau selama 15 tahun lamanya.

Mengutip dari detikINET, Senin (4/11/2024) Adam dan Shiva memenangkan gugatan dan Google diwajibkan membayar biaya ganti rugi sebesar 2,4 miliar poundsterling atau senilai sekitar Rp 49 triliun. Kisah ini bermula pada Juni 2006, Adam dan Shiva mendirikan sebuah startup bernama Foundem, sebuah situs perbandingan harga yang mereka bangun dari awal. Keduanya memang berlatar di dunia teknologi, Adam bekerja dengan komputer super dan Shiva berkarier di software consulting.

Saat itu, pasutri ini sangat yakin pada model bisnis yang mereka tawarkan lewat Foundem, karena tak banyak situs lain yang menawarkan layanan sejenis. Kalau pun ada, biasanya situs tersebut hanya membandingkan harga untuk produk-produk yang sejenis, misalnya harga tiket pesawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan mereka sampai meninggalkan pekerjaan dengan gaji tingginya demi mengembangkan Foundem. Namun tak lama setelah dirilis, trafik ke situs mereka itu malah menurun, bukan meningkat.

Dalam penelusuran lebih lanjut, mereka menemukan keanehan Foundem di Google, yang memposisikan hasil pencarian Foundem sangat jauh dari halaman utama. Padahal, mesin pencari lain memposisikan Foundem di paling atas, atau setidaknya di halaman utama untuk pencarian dengan kata kunci "price comparison" atau "comparison shopping".

ADVERTISEMENT

Usut punya usut, ternyata situs Foundem dihujani penalti spam otomatis oleh Google, yang membuat hasil pencariannya terpuruk jauh di bawah. Bahkan hampir tak terlihat sama sekali, demikian dikutip detikINET dari BBC, Rabu (30/10/2024).

Namun Adam dan Shiva awalnya tak curiga, mereka mengira itu hanyalah masalah di algoritma Google.

"Kami memantau situs kami dan bagaimana posisinya, dan kami kemudian melihat hasilnya langsung anjlok. Kami berasumsi kalau ini harus dieskalasi ke tempat yang benar dan (penalti ini) harusnya tak ada lagi," kata Adam.

Mereka kemudian melaporkan hal ini ke Google antara tahun 2006 sampai 2008. Namun laporannya diacuhkan. Masalah ini juga sempat mendapat perhatian media, dan situs ini sempat mendapat banyak pengunjung, namun peringkatnya di hasil pencarian tetap tak berubah.

Akhirnya Adam dan Shiva menghubungi badan regulasi Brussels pada 2010, dan kemudian European Commission (EC) pun ikut andil lewat investigasi antimonopoli pada 2017, dan kemudian menggugat Google dengan denda sebesar 2,4 miliar poundsterling.

Google diputus bersalah pada 2017 namun mereka terus naik banding. Pertarungan di Meja Hijau itu berakhir pada September 2024 lalu di pengadilan paling tinggi di Eropa, yaitu European Court of Justice, yang juga menolak naik banding Google.

Di persidangan itu Google diputus bersalah karena menyalahgunakan kekuatannya untuk meredam kompetitor mereka. Bukan cuma Founder, namun juga Microsoft, Expedia, dan Twenga.

Namun keputusan ini sudah terlambat, karena Foundem sudah tutup sejak 2016, setahun sebelum Google diputus bersalah dan mengubah peraturannya untuk mengikuti putusan EC.

Adam dan Shivaun juga masih punya gugatan perdata terhadap Alphabet untuk menutup kerugian mereka akibat biaya pengacara dan kehilangan bisnisnya. Persidangan untuk gugatan tersebut dijadwalkan pada pertengahan pertama 2026.

Artikel ini telah tayang di detikINET.

(asj/sud)


Hide Ads