Segini Tarif Pembuatan Paspor RI untuk Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun

Video Kabar Nasional

Segini Tarif Pembuatan Paspor RI untuk Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun

Tim 20detik - detikJabar
Minggu, 27 Okt 2024 01:00 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor Foto: Getty Images/Ariawan Armoko)
Bandung - Biaya pembuatan paspor RI akan mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diteken Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Berikut rincian biayanya. (yum/yum)


Hide Ads